HDMY Unggul 90 Ribu Suara dari Dodi-Giri, KPU Palembang Ngotot Tolak PSU Ternyata Ini Sebabnya!

Ketika tidak menerima hasil pilkada karena ada kecurangan, laporkan secara hukum. Demo dan unjuk rasa boleh, tapi jangan melawan hukum.

Editor: Candra Okta Della
sripoku.com/anton
ilustrasi herman deru-dodi reza alex 

Menyusul di posisi kedua suara terbanyak diraih oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel nomor urut 4 Dodi Reza - Giri Rahmanda dengan perolehan suara sebanyak 207.069 suara.

Adapun di posisi ketiga dengan suara terbanyak diperoleh oleh Paslon nomor urut 3, Ishak Mekki - Yudha Pratomo dengan perolehan suara sebanyak, 157.025 suara.

Diposisi terakhir diperoleh oleh Paslon Gubernur Aswari Rivai - Irwansyah dengan perolehan suara, 92.596 suara.

Dari hasil suara yang berhasil di rekap pada Pemilihan Kota Palembang, suara yang masuk terhitung sebanyak 782.992 suara, dengan rincian suara sah sebanyak 750.670 dan suara tidak sah sebanyak 32.322.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan pengumuman penghitungan suara di tingkat kota pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel 2018 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Syarifudin dan 4 komisioner
lainnya, Ketua Panwaslu Palembang M Taufik dan anggotanya.

Turut hadir pula Dandim 0418 Palembang, Letkol Inf Honi Havana, Kaporlesta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Adinegoro, Ketua DPRD Palembang, Darmawan dan para saksi masing-masing paslon gubernur-wakil gubernur, paslon walikota-wakil walikota Palembang. 

Interupsi Lalu Walk Out

Rapat Pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Palembang yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Palembang berjalan alot.

Pasalnya, baik pada penghitungan suara tingkat Provinsi dan Kota, terjadi silang pendapat yang mengakibatkan interupsi para saksi memutuskan walk out (keluar) dari jalannya sidang.

Untuk pemilihan Gubernur dan wakil gubernur saksi Paslon nomor urut 4 Dodi-Giri menginterupsi jalannya sidang.

Alex Andonis dari tim saksi Paslon nomor 4 mengajukan interupsi kepada pimpinan rapat.

"Pimpinan rapat sebelum dimulai, paslon 4 menyampaikan keberatan menyangkut DPT (Daftar Pemilih Tetap) karena yang disajikan KPU Palembang pada proses pilgub bukan berdasarkan DPT yang ditetapkan KPU Palembang. Karena berdasarkan berita acara DPT yang ditetapkan adalah DPT Pilkada Palembang bukan DPT untuk Pilgub Sumsel," ujar Alex Andonis disela rapat pleno.

Selain itu, saksi Paslon 4 juga menyampaikan bahwa pada proses pilkada lalu, saksi nomor urut 4 tidak menerima DPT yang ada di masing-masing TPS sehingga saksi nomor 4 tidak bisa mengkroscek DPT apakah ada pemilih ganda ataupun tidaknya.

"Dan ini telah sudah ditindaklanjuti oleh tim advokasi paslon 4. Kami keberatan atas DPT ini," tegasnya.

Ketua KPU Palembang Syarifudin, menanggapi jika adanya saksi paslon yang mengajukan keberatan akan dicatat pada formulir DB2.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved