HDMY Unggul 90 Ribu Suara dari Dodi-Giri, KPU Palembang Ngotot Tolak PSU Ternyata Ini Sebabnya!

Ketika tidak menerima hasil pilkada karena ada kecurangan, laporkan secara hukum. Demo dan unjuk rasa boleh, tapi jangan melawan hukum.

Editor: Candra Okta Della
sripoku.com/anton
ilustrasi herman deru-dodi reza alex 

Pihaknya meminta keberatan tersebut dilaporkan kepada Panwaslu ataupun Bawaslu Sumsel karena menjadi ranah badan pengawas pemilu.

"Tentu kita tidak bisa melakukan pemilihan ulang. Pengadilan panwas dan Pengadilan lah yang bisa merubah rekomendasi. KPU tidak berhak mengadakan pemilihan ulang," ujarnya.

Menanggapi keluhan DPT tersebut, Syarifudin juga mengaku KPU Kota Palembang telah mensahkan pada 25 Mei lalu daftar DPT wilayah Kota Palembang.

Meskipun pada tuntutan ditemukan ada dua nama semuanya sudah diantisipasi oleh KPU.

"Untuk masalah DPT sudah kami lakukan pengecekan, yang namanya terdaftar dua sudah kami arsir. Ingatlah kita ini kota, orientasi kita ke Kota. Semua yang ada di Kota sampaikan ke kota. Untuk suara DPT Kota Palembang sama dengan DPT untuk Pilgub," bebernya.

Lanjut Syarifudin, adanya gugatan pada sidang pleno tidak akan mengganggu jalannya sidang yang berlangsung mulai tanggal 4-6 Juli mendatang.

"Meski banyak interupsi, kita tetap akan melakukan sidang pleno sampai selesai. Karena tanggal 6 semuanya harus sudah diumumkan. Kalau tidak, kami menyalahi aturan, tutup Ketua KPU Palembang tersebut.

Tim saksi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 2 Sarimuda, Abdul Rozak dan nomor urut 3 Akbar Alvaro, Hernoe Roesproedjaji melakukan walk out (WO) dalam sidang pleno tingkat Kota Palembang yang dilakukan di Kantor KPU Palembang, Rabu (4/7).

Baik Tim saksi nomor urut dua dan tiga ini menilai penyelenggaraan Pilkada Kota Palembang pada 27 Juni 2018 lalu cacat hukum dan menolak hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU.

Tim saksi pasangan nomor urut 2, Kuatno mengatakan, banyak kejanggalan dalam Pilkada Kota Palembang sehingga pihaknya memeutuskan untuk WO dalam proses rapat pleno yang dilakukan KPU Kota Palembang.

"Kita tidak menerima hasil karena Pilkada Kota Palembang tidak berjalan dengan jujur adil, tranparan dan akuntabel," ungkapnya dalam konferensi pers yang dilakukan di Posko pemenangan, Jalan Demang Lebar Daun.

Atas dasar tersebut, saksi nonor urut 2 calon Wali dan Wakil Walikota ini memintak pihak KPU untuk melakukan pemilihan umum ulang
di Kota Palembang.

"Kami memiliki 12 peryataan. Dan kami memintak pemilihan Wali dan Wakil Walikota Palembang diulang," tegasnya.

Sementara itu, saksi Paslon nomor 3 juga menuntut KPU dan Panwas untuk mengevaluasi jalannya pilkada 2018.

Kunto dewa dari tim saksi pasangan (Akhor) mengaku kecewa dengan keputusan KPU Kota Palembang yang dianggap tidak terbuka dalam jalannya sidang.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved