Berita Palembang

Jelang Tahun Ajaran Baru, Permintaan Akte Kelahiran Capai 200 Per Hari, Ini Syarat Pembuatan Akte

Edwin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disukcapil) Kota Palembang, mengatakan kebanyakan yang datang bukan membuat E-KTP

Penulis: Wahyu Kurniawan | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/WAHYU KURNIAWAN
Suasana - Warga yang sedang mengatre di kantor Disdukcapil Palembang. Rabu (4/7) 

3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.

3. Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.

4. Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.

5. Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.

6. Fotokopi paspor bagi warga negara asing.

7. Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).

8. Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
9. Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
10. Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.
11. Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.

Baca: Hasil Pleno KPU Pagaralam, Pasangan Ini Raih Suara Terbanyak, Unggul di 3 Kecamatan

Baca: Kenali Gejala dan Penyebab Diabetes Insipidus, Haus Berlebihan Hingga Urine tak Normal

Baca: 6 Fakta Menarik yang Bakal Kalian Temukan Saat Berkunjung ke Vietnam, No Terakhir Makan Buaya

Baca: 2 Orang Pramusaji Hotel di Lubuklinggau ini Ditangkap Polisi, Ternyata ini Yang Dilakukannya

Baca: Gagal SBMPTN? Unsri Buka Pendaftaran Jalur USM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca: Sedang Hamil Besar, Lihat apa yang Terjadi saat Wanita ini Naik Kereta Bawah Tanah di London

Baca: Aplikasi Tik Tok Diblokir Kementerian Kominfo, Begini Komentar Anak Muda Palembang

Baca: Sedang Hamil Besar, Lihat apa yang Terjadi saat Wanita ini Naik Kereta Bawah Tanah di London

Baca: Sedang Hamil Besar, Lihat apa yang Terjadi saat Wanita ini Naik Kereta Bawah Tanah di London

Baca: Aplikasi Tik Tok Diblokir Kementerian Kominfo, Begini Komentar Anak Muda Palembang

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved