Berita Palembang
Jelang Tahun Ajaran Baru, Permintaan Akte Kelahiran Capai 200 Per Hari, Ini Syarat Pembuatan Akte
Edwin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disukcapil) Kota Palembang, mengatakan kebanyakan yang datang bukan membuat E-KTP
Penulis: Wahyu Kurniawan | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Wahyu Kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kartu tanda penduduk memang sebagai identitas mutlak yang harus dimiliki oleh rakyat Indonesia.
Tanpa adanya kartu itu masyarakat sulit untuk mengkases segala urusan administrasi.
Pantauan Sripo, Rabu (4/7) kantor pelayanan publik Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palembang, banyak masyarakat Palembang yang mengurus Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) maupun akte kelahrian.
Terlihat di lokasi pagi menjelang siang hari masyarakat yang datang untuk mengurus surat-surat administrasi, berjalan lancar tanpa ada penumpukan atau antrian panjang.
Demikian dengan beberapa petugas pegawai ASN, yang juga masih cukup normal melayani setiap pengunjung yang datang.
Pratiwi, salah seorang warga Kenten yang sedang mengurus pembuatan KTP Elektronik pun mengaku bahwa pembuatan KTP cukup memakan waktu yang lama.
"Lumayan, soalnya nunggu jadinya yang lama, kalo proses sih tergantung antrean," Jelasnya saat ditanyai.
Edwin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disukcapil) Kota Palembang, mengatakan kebanyakan yang datang bukan membuat E-KTP tetapi sebagian besar membuat akte kelahiran untukk anak sekolah
"Kalau pembuatan E KTP tidak begitu banyak, tetapi kalau akte kelahiran rata-rata setiap hari 200 akte, dan bagi yang belum mengambil KTP kita distribusikan melalui camat, lurah dan RT,"ujarnya.
Untuk pembuatan KTP Elektronik baru yang hilang, biasanya sedikit lebih lama lantaran penumpukan data dari pusat. Berbeda dengan pembuatan surat keterangan KTP elektronik sementara dan akte kelahiran yang terkadang bisa diurus dalam satu hari saja.
"untuk normalnya rata-rata KTP Elektronik cetak yang hilang, sehari kita bisa capai 1000 cetak. Sedangkan untuk pembuatan baru disetiap kecamatan, terbantu capai 4000 cetak KTP dalam sehari,"ungkapnya.
Berikut syarat pembuatan akte kelahiran
1. Surat pengantar dari RT atau RW.
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan.
3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
3. Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
4. Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
5. Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
6. Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
7. Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).
8. Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
9. Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
10. Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.
11. Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.
Baca: Hasil Pleno KPU Pagaralam, Pasangan Ini Raih Suara Terbanyak, Unggul di 3 Kecamatan
Baca: Kenali Gejala dan Penyebab Diabetes Insipidus, Haus Berlebihan Hingga Urine tak Normal
Baca: 6 Fakta Menarik yang Bakal Kalian Temukan Saat Berkunjung ke Vietnam, No Terakhir Makan Buaya
Baca: 2 Orang Pramusaji Hotel di Lubuklinggau ini Ditangkap Polisi, Ternyata ini Yang Dilakukannya
Baca: Gagal SBMPTN? Unsri Buka Pendaftaran Jalur USM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Baca: Sedang Hamil Besar, Lihat apa yang Terjadi saat Wanita ini Naik Kereta Bawah Tanah di London
Baca: Aplikasi Tik Tok Diblokir Kementerian Kominfo, Begini Komentar Anak Muda Palembang
Baca: Sedang Hamil Besar, Lihat apa yang Terjadi saat Wanita ini Naik Kereta Bawah Tanah di London
Baca: Sedang Hamil Besar, Lihat apa yang Terjadi saat Wanita ini Naik Kereta Bawah Tanah di London
Baca: Aplikasi Tik Tok Diblokir Kementerian Kominfo, Begini Komentar Anak Muda Palembang