Berobat Gratis

Implementasi Kebijakan Program Berobat Gratis Di Sumsel

Program berobat gratis adalah program Gubernur Sumsel Ir H. Alex Noerdin bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat

Editor: Salman Rasyidin
ist
Aik 

Sedangkan Jamsoskes hanya 29.814 (11,20 persen).

Pada 2015, jumlah pasien rawat jalan dengan jaminan BPJS sebanyak 152.941 pasien (53,83 persen) sedangkan Jamsoskes sebanyak 29.061 pasien (10,23 persen). Hal yang sama pada pasien rawat inap, jumlah kunjungan pasien sampai dengan semester I tahun 2017 mencapai 13.437 pasien (72,87 persen), sementara pasien Jamsoskes sebanyak 4.006 pasien (21,73 persen).

Tahun 2015, jumlah kunjungan rawat inap pasien dengan jaminan BPJS mencapai 23.802 (69,99 persen) dan jamsoskes 7.867 (23,13 persen).

Jumlah pasien dengan jaminan BPJS ini mengalami peningkatan pada tahun 2016. Jumlah kunjungan pasien dengan jaminan BPJS meningkat menjadi 25.029 pasien (70,92 persen) dan pada Jamsoskes 8.312 atau 23,55 persen.

Menurut Direktur RSMH sendiri bahwa masalahnya, data yang dihimpun rumah sakit hanya menerangkan jaminannya saja.

Di jaminan BPJS tidak dijelaskan apakah itu BPJS KIS (disubsidi, red) atau mandiri.

Sehingga tidak lengkap juga membandingkan data kunjungan.

Di Indonesia sendiri Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pada tahun 2017 lalu jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 187.982.949.

Artinya jumlah masyarakat yang telah mengikuti Program JKN-KIS hampir mencapai 72,9% dari jumlah penduduk Indonesia.

Dengan kata lain masih terdapat sekitar 27,1% lagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS dan diharapkan akan terpenuhi sesuai dengan target.

Hal itu selaras dengan arah kebijakan dan strategi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019, disebutkan terdapat sasaran kuantitatif terkait Program JKN-KIS yaitu meningkatnya persentase penduduk yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Bidang Kesehatan, minimal mencakup 95% pada tahun 2019.

Sejumlah warga antri untuk memeriksakan kondisi kesehatan dalam medical check up gratis yang digelar di Masjid Al-Munawarah kompleks Kenten Permai Palembang, Minggu (25/10/2015).
Sejumlah warga antri untuk memeriksakan kondisi kesehatan dalam medical check up gratis yang digelar di Masjid Al-Munawarah kompleks Kenten Permai Palembang, Minggu (25/10/2015). (SRIPOKU.COM)

Strategi dan upaya yang akan dilakukan salah satunya melalui dukungan dan peran Pemerintah Daerah.

Saat ini dukungan tersebut sudah terasa di sejumlah daerah khususnya dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan dengan memastikan bahwa seluruh penduduk di wilayah daerah tersebut telah menjadi peserta JKN-KIS atau dengan kata lain tercapainya Universal Health Coverage (UHC).

Dari Analisis kebijakan sendiri, menurut UU No 40 tahun 2004 bahwa jaminan kesehatan dilakukan berdasarkan prinsip asuransi, prinsip ekuitas, dan desentralisasi.

Penejelasan dari prinsip asuransi sendiri lebih mengutamakan gotong royong dengan cara mentransfer risiko sakit itu kepada pihak lain dengan membayar premi tiap bulannya.

Lalu dalam prinsip ekuitas, masyarakatnya memperoleh kesamaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan iuran yang dibayar masyarakat.

Begitu juga dalam prinsip desentralisasi pemerintah daerah mengendalikan sumber-sumber keuangan lebih besar dari iuran yang diberikan masyarakat.

Pada tahun 2018 ini gagasan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel akan meneruskan berobat gratis dan sekolah gratis serta pembangunan yang bukan hanya memusat di Palembang saja melainkan di daerah Sumsel lainnya.

Namun terjadi efisiensi dan deficit anggaran daerah yang terjadi bukan hanya di sumsel tapi di daerah lain.

Walaupun terjadi efisiensi di anggaran daerah serta mengalami defisit melalui program sumsel semesta dan berobat gratis yang disahkan oleh gubernur Sumsel sejak tahun 2009 silam, berobat gratis tetap berjalan hingga saat ini.

Gubernur Sumsel mendapatkan solusi untuk mengatasi defisit anggaran daerah ini dengan menggabungkan program berobat gratis dengan BPJS kesehatan yang sesuai dengan perintah Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang JKN.

Tetapi ada sebagian dari kalangan masyarakat Sumsel yang belum mampu ikut program BPJS kesehatan dikarenakan harus membayar iuaran setiap bulan meskipun dalam keadaan yang sehat.

Program berobat gratis dari Program JSS bisa menutupi kekurangan dari anggaran daerah agar bisa menyeluruh melayani semua masyarakat Sumsel sampai tahun 2019. Sehingga dengan demikian, dapat terintegrasi dengan BPJS kesehatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved