Berobat Gratis
Implementasi Kebijakan Program Berobat Gratis Di Sumsel
Program berobat gratis adalah program Gubernur Sumsel Ir H. Alex Noerdin bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Program berobat gratis Jamsoskes Sumsel Semesta (JSS) tetap berjalan dan pemerintah provinsi akan menggabungkannya dengan program BPJS kesehatan sesuai perintah UU No.40 tahun 2004.
Kebijakan Gubernur Alex Noerdin untuk menutupi defisit anggaran tersebut Melalui Program berobat gratis JSS agar bisa meng-cover semua masyarakat Sumsel sampai 2019 mendatang sehingga program Jamsoskes Sumsel bisa terintegrasi dengan BPJS kesehatan.
Untuk melaksanakan amanat UU tersebut, Gubernur Sumsel menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumsel sudah mengirim edaran resmi kepada seluruh kabupaten dan kota di seluruh Sumsel.
Jaminan Sosial Kesehatan atau JSS akan berlaku sampai 2019. Alex Noerdin menegaskan, Sumsel pada prinsipnya siap melebur program berobat gratis Jamsoskes dengan JKN BPJS kesehatan.
Kajian implementasi berobat gratis di Sumsel melalui analis kebijakan berobat gratis di Sumsel melalui Kajian Implementasi.
Berpedoman dari UU No 40 tahun 2004 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan ditambah dengan janji politik oleh calon gubernur dan wakil gubernur, maka pemerintah provinsi Sumsel juga ikut mengimplementasikan program Jamsoskes di Sumsel yang diberi nama Jamsoskes Sumsel Semesta.
Jamsoskes ini diberikan untuk masyarakat Palembang yang belum memiliki jaminan kesehatan untuk bisa mendapat pelayanan kesehatan.
Pelaksanaan Jamsoskes dimulai dari PPK (pemberi pelayanan kesehatan) tingkat pertama yaitu puskesmas dan berlanjut ke rumah sakit yang ada di wilayah Palembang.
Pada awal penyelenggaraan program JSS didapat dari 38 puskesmas di kota Palembang dan Dinkes kota Palembang ada sebanyak 408.830 orang dari total kunjungan dan sebanyak 9.089 orang total rujukan dari pasien Jamsoskes.
Contoh Implementasi kebijakan pelayanan kesehatan rujukan dalam program JSS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung mengalami kesulitan dalam melayani para pasien yang menggunakan Jaminan Sosial Kesehatan (Jamsoskes) Semesta atau program berobat gratis.
Jamsoskes yang merupakan program kesehatan Pemerintah Provinsi (Pemprov), hanya mensyaratkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dalam pelaksanaannya, dinilai tidak memberikan kontribusi maksimal bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Pada tahun 2017 lalu peningkatan jumlah pasien di rumah sakit rujukan akhir di Palembang.
Di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Muhammad Husein Palembang tercatat selama tiga tahun terakhir masyarakat berobat dengan menggunakan klaim BPJS mengalami peningkatan, baik pengobatan rawat jalan maupun rawat inap.
Untuk pasien rawat jalan, berdasarkan data dari instalansi rekam medik RSUP Muhammad, jumlah warga yang berobat dengan klaim BPJS sebanyak 86.747 pasien atau sekitar 62,74 persen.
Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan Jamsoskes yang berjumlah 14.521 pasien Kondisi yang sama juga tahun 2016. Jumlah pasien dengan menggunakan klaim BPJS mencapai 151.466 pasien (56,91 persen).