Mimbar Jumat
Koruptor Jadi Imam Shalat Berjemaah Tidak Memenuhi Syarat
Yang menjadi dalil disyari'atkannya shalat berjama'ah adalah Alquran, Sunnah Rasul dan Ijmak Ulama.
Adapun dalam shalat sunnah, seperti shalat gerhana dan tarawih maka sah keimamannya, karena sunnah mengimami sunnah.
Syafi'i berpendapat, "Orang dewasa boleh mengikuti anak kecil yang mumayyiz, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Amr bin Salamah ra., 'Aku pernah menjadi imam pada zaman Rasulullah SAW., sedang saat itu aku masih berumur tujuh tahun'" (HR.Bukhari dalam shahihnya, dari Jabir ra. Diriwayatkan juga oleh Bukhari dan Nasaa'i seperti hadits ini dari 'Amr bin Salamah- Nailul Authaar, Vol.III.hlm. 165).
d.Laki-laki, apabila wanita menjadi imam shalat sedang makmumnya laki-laki, maka tidak sah, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Jika makmumnya perempuan tidak disyaratkan imamnya harus laki-laki, menurut mayoritas ulama. Sah saja kepemimpinan seorang wanita jika makmumnya seluruh perempuan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, Ummu Salamah dan Atha, bahwa seorang wanita pernah mengimami kaum wanita.
Ad Daruquthni juga meriwayatkan dari Ummi Waraqah, bahwa Nabi SAW. telah mengizinkannya untuk mengimami para wanita dirumahnya.
Menurut Syafi'i, tidak dimakruhkan shalat berjamaah khusus untuk kaum wanita, bahkan disunnahkan dan berada ditengah-tengah mereka.( Al-Majmuu', Vol.4 hlm.564)
e. Suci dari hadats kecil dan besar. Menurut mayoritas ulama, tidak sah shalatnya imam yang berhadas dan yang memiliki najis, karena dapat membatalkan shalat ; baik ia mengetahui atau lupa akan adanya najis tersebut.
Kecuali imamnya lupa menurut kesepakatan ulama shalat makmum sah dan mendapat pahala berjama'ah apabila imam mengetahui adanya najis atau berhadats setelah shalat selesai.
Menurut Syafi'i dan Hambali kecuali shalat Jum'at apabila imam berhadats memimpin shalat yang jama'ahnya berjumlah empat puluh orang termasuk imam, maka tidak sah sholatnya walupun diketahui berhadats setelah selesai shalat.
f. Memiliki kemampuan bacaan yang bagus dan mengetahui rukun-rukun shalat. Imam hendaklah seorang yang pandai membaca Al-Quran dan mampu menerapkan rukun-rukun shalat. Tidak sah shalat di belakang orang yang tidak mampu melaksanakan rukun secara sempurna baik rukun qauli seperti al-Faatihah maupun rukun fi'li seperti ruku'. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: "Hendaknya orang yang mengimami orang-orang adalah orang-orang yang paling bagus bacaan Al-Qur'annya. Jika mereka semuanya sama bagus dalam membaca maka pilihlah orang yang paling mengetahui tentang sunnah. Jika (dalam hal ini mereka) sama-sama mengetahui, maka (diutamakan) yang lebih dulu hijrahnya. Jika mereka (dalam hal ini) bersama-sama, maka (diutamakan) yang lebih dulu memasuki Islam. Dan seseorang tidak dibenarkan menjadi imam di wilayah kekuasaan lain, dan tidak boleh duduk di rumahnya untuk menjadi tanggungannya, kecuali melalui izinnya." (HR.Semua imam hadits kecuali Bukhari).
Sebaiknya orang yang paling wara', yaitu orang yang paling banyak menghindari hal syubhat dan bertakwa, yaitu menghindari hal-hal yang diharamkan.
Hindari dan tidak usah diberi kesempatan menjadi imam shalat orang yang fasik; pesina, pemabuk, tukang fitnah, koruptor karena mereka itu termasuk imam yang dibenci oleh jama'ah.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang artinya: "Jika kalian ingin shalat kalian diterima, maka mintalah para ulama kalian menjadi imam. Karena mereka itu adalah (bisa menjadi) perantara antara kalian dan Tuhan kalian." (HR.At Thabrany dan Al-Hakim).
g. Pada saat imam memimpin shalat, ia tidak sedang menjadi makmum. Adapun kasus mengikuti orang yang telah mengikuti imam, yaitu orang menjadi makmum masbuq (menyusul) setelah imamnya salam dan makmum masbuq sedang menyelesaikan shalatnya sendirian, maka menjadi makmumnya, menurut Imam Syafi'i dan Hambali sah shalat berjamaahnya.
h. Hendaknya seorang imam itu tidak gagap dan mampu mengucapkan huruf dengan benar. Tidak sah shalatnya imam yang gagap yaitu mengganti bacaan huruf ra' menjadi ghin, sin menjadi dzal, kecuali makmumnya sama-sama gagap.