Mimbar Jumat
Koruptor Jadi Imam Shalat Berjemaah Tidak Memenuhi Syarat
Yang menjadi dalil disyari'atkannya shalat berjama'ah adalah Alquran, Sunnah Rasul dan Ijmak Ulama.
Demikian alasan Mazhab Hambali yang berpendapat bahwa shalat berjama'ah itu Fardhu 'ain, namun bagi Ulama yang tidak berpendapat fardhu 'ain karena Rasulullah SAW tidak membakar rumah-rumah mereka yang tidak shalat berjama'ah tersebut, akan tetapi sabda Rasulullah SAW tersebut ditujukan bagi oang-orang munafik.
Shalat berjama'ah dimaksud dapat pula dicapai dengan berjama'ah di rumah bersama isteri atau orang lain, tetapi lebih utama melakukannya di Masjid. (Imam Taqiyuddin, op. cit.,hlm.294).
Keutamaan shalat berjama'ah di masjid juga untuk memupuk sikap kebersamaan, saling menumbuhkan rasa kasih sayang antar sesama komunitas jama'ah dan untuk menghindari kemurkaan Allah SWT sebagaimana Hadits qudsi yang disampaikan rasulullah SAW: Artinya: "Sesungguhnya Allah SWT. berfirman, sesungguhnya Aku benar-benar akan menimpakan azabKu kepada penduduk bumi, tetapi apabila Aku memandang kepada orang-orang yang meramaikan rumahKu (masjid) dan orang-orang yang saling menyayangi demi karena Aku, serta orang-orang yang mohon ampun di waktu sahur (shalat Tahajjud), maka Aku kesampingkan azabKu dari mereka". (HR.Al-Bayhaqy).
Adapun fadhilah atau keutamaan shalat berjamaah adalah 27 derajat dibandingkan dengan shalat sendirian, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW riwayat dari Ibnu Umar, Abu Hurairah ra. dari Abu Sa'id al-Khudri, Ahmad dari Ibnu Masud: Artinya: "Shalat berjamaah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat (kedudukan di sisi Allah) daripada shalat sendiri. Sedangkan dalam riwayat lain, Dua puluh lima derajat." (HR.Bukhari)
Di dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu masud ra. dinyatakan; "Siapa yang ingin bertemu dengan Allah, besok dalam keadaan Muslim, maka hendaklah ia menjaga sholat-sholat. Karena dia akan dipanggil dengan shalat-shalatnya itu. Allah telah mewajibkan kepada Nabi SAW kalian sunnah-sunnah pada Nabi. Di antara sunnah-sunnah itu adalah shalat berjamaah. Jika kalian melakukan shalat di rumah kalian saja, seperti yang dilakukan oleh orang bodoh di rumahnya, niscaya kalian telah meninggalkan sunnah Nabi SAW kalian. Jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian niscaya kalian akan sesat. Setiap orang yang bersuci dengan benar di rumahnya, lalu sengaja pergi ke masjid, maka Allah akan mencatat setiap langkahnya itu sebagai kebaikan, diangkat satu derajat untuknya, dan dihapus satu kejelekan darinya. Kami telah melihat dengan mata kepala sendiri bahwa orang yang meninggalkan sholat berjamaah hanyalah orang munafik yang terkenal kemunafikannya."
Begitu tinggi keutamaan shalat berjamaah di masjid, disamping kelebihan nilainya 27 derajat dibandingkan dengan shalat sendirian, juga setiap langkah menuju masjid dihitung kebaikan, menghapuskan kejelekan dan terhindar dari kemunafikan. Orang yang sering berjalan ke masjid pada saat gelap, nanti pada hari kiamat dia akan memperoleh cahaya yang terang benderang.
Memang sholat berjamah yang berat dirasakan oleh orang munafik adalah sholat isyak dan subuh. Padahal keutamaanya seperti dikemukakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh semua imam hadits kecuali Bukhari dan at-Tirmidzi: Artinya: "Siapa yang melaksanakan shalat Isya dengan berjamaah, maka dia sama saja telah mendirikan (shalat) setengah malam. Sedangkan siapa yang melaksanakan shalat Subuh dengan berjamaah juga, maka (dengan keduanya) sama saja dia telah mendirikan (shalat) seluruh malam." (HR. Semua imam hadits, kecuali Bukhari dan at-Tirmidzi).
Shalat berjamaah di masjid ini diutamakan bagi laki-laki, adapun kaum wanita menurut mazhab Syafi'i di dalam kitab Mughnil Muhtaaj, Vol.1, hlm.220; dibolehkan atas izin suami dan tidak memakai parfum, meskipun rumah tetap lebih baik bagi mereka. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW: Artinya: "Janganlah kalian melarang kaum wanita untuk keluar ke masjid, meskipun rumah mereka lebih baik untuk mereka."
Dalam teks lain berbunyi: "Jika para istri kalian meminta izin untuk keluar ke masjid di malam hari, maka berilah mereka izin." (HR.Semua imam hadits kecuali Ibnu Majah)
Ada pula hadits dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW bersabda: Artinya: "Janganlah kalian melarang para wanita Allah ke masjid Allah, dan hendaknya mereka keluar tanpa memakai parfum." (HR.Ahmad dan Abu Dawud)
Syarat-syarat Imam
Kepemimpinan seorang imam itu sah dengan syarat-syarat sebagai berikut;
a.Islam, tidak sah jika imam itu orang kafir, Imam Syafi'i berpendapat; jika diketahui setelah selesai shalat bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan maka wajib untuk mengulangi shalat. (Mughni al-Muhtaaj, vol.1.hlm.241).
b.Berakal, tidak sah shalat yang dilakukan di belakang imam yang gila, karena shalat orang gila itu sendiri tidak sah. Jika keadaan gilanya itu kadang-kadang, maka ketika tidak gila sah kepemimpinan shalatnya. Namun tetap saja makruh.
c. Baligh, tidak boleh seorang anak kecil yang masih mumayyiz untuk mengimami orang baligh (dewasa), menurut mayoritas ulama; baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah menurut Hanafi, sedangkan menurut Malik dan Hambali dalam shalat fardhu saja.