Keterbukaan Informasi

Keterbukaan Informasi untuk Publik dan Media

Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebelas tahun lalu adalah sebuah capaian positif

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Keterbukaan Informasi untuk Publik dan Media
ist
Yurnaldi

Keterbukaan Informasi untuk Publik dan Media

Oleh : YURNALDI

Wartawan Utama dan Pemimpin Redaksi Harian Vokal Sumsel (2012-2013). Calon Anggota Komisi Informasi Sumatera Selatan

 

Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebelas tahun lalu adalah sebuah capaian positif untuk mendorong terwujudnya good gover­nan­ce.

Dengan demikian, Indonesia telah mencatatkan diri sebagai negara ke-5 di Asia dan ke-76 di dunia yang secara resmi mengadopsi prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

Secara substansi UU KIP memuat dan berhubungan dengan, pertama, UU KIP adalah undang-Un­­dang pertama yang secara komprehensif menjamin hak-hak publik atas informasi.

Kedua, secara komprehensif UU KIP telah mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan ak­ses informasi terbuka dan efisien kepada publik.

Melalui UU KIP, kewajiban untuk mem­be­ri­kan informasi, dokumen dan data diintegrasikan sebagai bagian intern dari fungsi birokrasi pe­me­rin­tahan, diperkuat dengan sanksi-sanksi yang tegas bagi pelanggarannya.

Ketiga, UU KIP juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sehingga memberikan ke­pas­tian hukum tentang informasi-informasi apa saja yang wajib dibuka kepada publik, dan infor­ma­si apa saja yang dikecualikan dalam periode tertentu.

Di sini secara teoritis UU KIP mem­be­ri­kan solusi bagi kalangan wartawan, peneliti, dan masyarakat awam yang selama ini selalu meng­ha­dapi klaim rahasia negara, rahasia instansi atau rahasia jabatan ketika meminta informasi ter­kait dokumen-dokumen badan publik.

Keempat, UU KIP telah melembagakan Komisi Informasi se­bagai lembaga negara independen yang berperan sebagai lembaga penyelesaian sengketa akses informasi dan lembaga regulator di bawah undang-undang.

Keempat hal di atas, pada tataran konseptual telah membuka ruang yang cukup luas bagi ma­sya­ra­kat untuk mengakses berbagai jenis informasi publik, termasuk juga rincian prosedur untuk meng­a­ksesnya.

Selanjutnya, mendorong kesadaran masyarakat untuk secara maksimal meman­fa­at­kan peluang yang ada dalam UU KIP, adalah sebentuk tanggung jawab yang mesti dilakukan oleh berbagai pihak yang concern terhadap perlindungan hak sipil, termasuk juga menjadi beban pemerintah.

Perlu diingat, pada prinsipnya semua informasi publik bersifat terbuka. Kalau pun ada yang di­kecualikan, pada dasarnya tidak permanen.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved