Keterbukaan Informasi
Keterbukaan Informasi untuk Publik dan Media
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebelas tahun lalu adalah sebuah capaian positif
Keterbukaan Informasi untuk Publik dan Media
Oleh : YURNALDI
Wartawan Utama dan Pemimpin Redaksi Harian Vokal Sumsel (2012-2013). Calon Anggota Komisi Informasi Sumatera Selatan
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebelas tahun lalu adalah sebuah capaian positif untuk mendorong terwujudnya good governance.
Dengan demikian, Indonesia telah mencatatkan diri sebagai negara ke-5 di Asia dan ke-76 di dunia yang secara resmi mengadopsi prinsip-prinsip keterbukaan informasi.
Secara substansi UU KIP memuat dan berhubungan dengan, pertama, UU KIP adalah undang-Undang pertama yang secara komprehensif menjamin hak-hak publik atas informasi.
Kedua, secara komprehensif UU KIP telah mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi terbuka dan efisien kepada publik.
Melalui UU KIP, kewajiban untuk memberikan informasi, dokumen dan data diintegrasikan sebagai bagian intern dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksi-sanksi yang tegas bagi pelanggarannya.
Ketiga, UU KIP juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sehingga memberikan kepastian hukum tentang informasi-informasi apa saja yang wajib dibuka kepada publik, dan informasi apa saja yang dikecualikan dalam periode tertentu.
Di sini secara teoritis UU KIP memberikan solusi bagi kalangan wartawan, peneliti, dan masyarakat awam yang selama ini selalu menghadapi klaim rahasia negara, rahasia instansi atau rahasia jabatan ketika meminta informasi terkait dokumen-dokumen badan publik.
Keempat, UU KIP telah melembagakan Komisi Informasi sebagai lembaga negara independen yang berperan sebagai lembaga penyelesaian sengketa akses informasi dan lembaga regulator di bawah undang-undang.
Keempat hal di atas, pada tataran konseptual telah membuka ruang yang cukup luas bagi masyarakat untuk mengakses berbagai jenis informasi publik, termasuk juga rincian prosedur untuk mengaksesnya.
Selanjutnya, mendorong kesadaran masyarakat untuk secara maksimal memanfaatkan peluang yang ada dalam UU KIP, adalah sebentuk tanggung jawab yang mesti dilakukan oleh berbagai pihak yang concern terhadap perlindungan hak sipil, termasuk juga menjadi beban pemerintah.
Perlu diingat, pada prinsipnya semua informasi publik bersifat terbuka. Kalau pun ada yang dikecualikan, pada dasarnya tidak permanen.