Liputan Khusus

Usaha Mengebor Minyak di Muba, 2 Bulan Bisa Balik Modal, Sebanding dengan Risikonya

Satu sumur minyak bisa menghasilkan 10 drum minyak mentah per hari atau setara 4 truk dalam sebulan, dengan harga jual Rp 1,1 juta per drum.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
sripoku.com/fajeri Ramadhoni
PIKUL MINYAK -- Dua wanita di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tengah memikul jeriken berisi minyak mentah yang diambil dari lokasi sumur minyak masyarakat, Kamis (16/10/2025). Mereka membawa minyak mentah hasil penambangan karena akses ke lokasi tak mudah dilewati kendaraan. Beberapa waktu lalu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah pusat telah membuka ruang legal bagi pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. 

Kini, di tengah wacana legalisasi sumur minyak rakyat, para penambang seperti SE menaruh harapan besar.

Mereka tak ingin selamanya bermain dalam bayang-bayang hukum, kucing-kuncingan dengan aparat penegak hukum..

"Kami cuma ingin kerja dengan tenang. Kalau bisa dilegalkan, ya Alhamdulillah. Karena jujur saja, main minyak itu mahal, tapi ini hidup kami. Banyak pengorbanan yang harus dilakukan untuk bisnis minyak ini," harapnya. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: 30 Rumah Terbakar Selama 2025 di Kabupaten OKI, Nomor Telepon Darurat Damkar OKI 0811-7832-100

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved