Berita OKU

Dua Tahun Buron, SNR Susul 4 Temannya Masuk Penjara Terlibat Pencurian Kambing di OKU

SNR dan bersama 4 temannya terlibat pencurian kambing di areal persawahan Desa Belandang, Kecamatan Ulu Ogan, OKU.

Penulis: Leni Juwita | Editor: pairat
Sripoku.com/Leni Juwita/dokumen polisi
CURI KAMBING DI PERSAWAHAN - Pelaku SNR (23) pelaku pencurian hewan ternak saat diamankan di Polsek Ulu Ogan. Pelaku sempat buronn 2 tahun. 

Pada aksi tersebut pelaku SNR dan A berhasil menggondol barang-barang berupa emas seberat setengah suku (3,35 gram) dan 3 pack rokok.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) ekor kambing jantan berjenis kambing kacang berumur lebih kurang 1,5 tahun berwarna putih ke abu abuan, 1 (satu) utas tali tambang plastik warna Kuning sepanjang lebih kurang1 meter, 1 (satu) pack rokok Surya  dan 2 (dua) pack rokok Rc.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (eni)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved