Berita OKU

Dua Tahun Buron, SNR Susul 4 Temannya Masuk Penjara Terlibat Pencurian Kambing di OKU

SNR dan bersama 4 temannya terlibat pencurian kambing di areal persawahan Desa Belandang, Kecamatan Ulu Ogan, OKU.

Penulis: Leni Juwita | Editor: pairat
Sripoku.com/Leni Juwita/dokumen polisi
CURI KAMBING DI PERSAWAHAN - Pelaku SNR (23) pelaku pencurian hewan ternak saat diamankan di Polsek Ulu Ogan. Pelaku sempat buronn 2 tahun. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Setelah sempat menjadi buronan polisi selama dua tahun, akhirnya SNR (23) menyusul 4 temannya yang sudah lebih dahulu masuk penjara.

SNR dan bersama 4 temannya terlibat pencurian kambing di areal persawahan Desa Belandang, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dua tahun lalu.

Tersangka SNR tercatat beralamat di Dusun II, Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU. Para pelaku mencuri kambing milik Helwana (50), alamat Dusun II Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU.

Terpisah Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasubsi Penmas Ipda Chandra M, SH  yang dikonfirmasi Minggu (9/11/2026) mengatakan, pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu warga.

Dijelaskan kapolres, kejadian berawal pada hari Selasa (29/8/2023) didekat jembatan gantung Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan.

Sekitar pukul 14.30 siang pelaku SNR (23) yang merupakan okunum mahasiswa bersama empat temannya tengah melintasi Desa Belandang, Kecamatan Ulu Ogan.

Sesampai di iareal persawahan dekat jembatan gantung Desa Pedataran, pelaku  melihat ada kambing jantan yang tengah mencari makan di persawahan.

Melihat itu pelaku bersama temannya yaitu Sandi, Yudi, Madun (ketiganya sudah menjalani hukuman) dan A (DPO) langsung berusaha menangkap kambing tersebut.

Setelah kambing berhasil ditangkap, lima sekawan itu langsung mengikat dan menyembunyikan kambing hasil curian disemak-semak.

Menjelang sore hari pemilik kambing bernama Helwana (50) yang bertalamat di Desa Pedataran bermaksud mengambil kambing  untuk dibawa pulang.

Namun sesampainya diareal persawahan ternyata kambingh korban sudah hilang, korban menduga kalau kambingnya  sudah hilang. Korban langsung melaporkan ke Polsek Ulu Ogan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.600.000.

Mendapat laporan adanya kasus pencurian hewan peliharaan,  Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki beberapa waktu, polisi berhasil membekuk tiga pelaku yaitu Sandi, Yudi dan Madun namun dua pelaku lainnya yaitu SNR dan A berhasilk melarikan diri.

Selanjutnya pada hari Kamis (6/11/2025) polisi kembali berhasil membekuk SNR (23) dirumah salah warga di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, untuk satu pelaku lainnya inisial A saat ini masih dalampengejaran polisi.

Setelah ditangkap pelaku SNR dibawa ke Polsek Ulu Ogan untuk diperiksa lanjutan. Di hadapan polisi SNR mengakui telah mencuri kambing pada 2 tahun lalu bersama 4 kawannya.

Setelah diintrogasi ternyata pelaku SNR bersama A (DPO) selain terlibat mencuri kambing, juga melakukan pencurian di Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan pada hari Selasa (28/10/2025) pukul 03.00 dini hari.

Pada aksi tersebut pelaku SNR dan A berhasil menggondol barang-barang berupa emas seberat setengah suku (3,35 gram) dan 3 pack rokok.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) ekor kambing jantan berjenis kambing kacang berumur lebih kurang 1,5 tahun berwarna putih ke abu abuan, 1 (satu) utas tali tambang plastik warna Kuning sepanjang lebih kurang1 meter, 1 (satu) pack rokok Surya  dan 2 (dua) pack rokok Rc.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (eni)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved