Berita Prabumulih

PRIA Paling Nekat di Prabumulih, Curi Empat Ekor Sapi Sekaligus, Pasrah Saat Dikepung Opsnal Resmob

Pelaku IS (26), warga Kecamatan Gunung Megang ditangkap Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih, Selasa (4/11/2025)

Penulis: Edison Bastari | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Edison (Dokumen Polisi)
AMANKAN PENCURI SAPI - IS (26) warga Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muaraenim yang diringkus Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih karena mencuri sapi. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi tangkap IS, pencuri empat sapi di Prabumulih
  • Barang bukti mobil Carry hitam dan terpal penutup hasil curian.
  • Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Aksi pencurian empat ekor sapi milik warga Prabumulih akhirnya terungkap.

Pelaku yakni berinisial IS (26), warga Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, ditangkap Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku diringkus saat santai di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit mobil pick-up Suzuki Carry warna hitam dan satu lembar terpal warna pelangi yang digunakan untuk menutupi hasil curian.

“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata, Selasa (4/11/2025).

Kronologi Kejadian

Kasus ini berawal dari laporan Ardiansyah (46), warga Jalan Perumnas IV, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, yang kehilangan empat ekor sapi miliknya pada Jumat (10/1/2025) pagi.

Pencurian diketahui saat pengurus kandang bernama Adi hendak memberi pakan dan mendapati kandang dalam keadaan rusak serta sapi sudah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta dan melaporkannya ke Polres Prabumulih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST MT bersama Kanit Pidum Ipda Kurniawan Rahmatulloh dan dibantu Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Ancaman Hukuman

IS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian ternak tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved