Berita Banyuasin

Kecanduan Main Saham Kripto, Staf Koperasi Cahaya Bersama Sawit Banyuasin Gelapkan Uang Rp 1,6 M

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Ketua Koperasi, Fahrudin, pada 26 Mei 2025.

Penulis: Ardiansyah | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
DITANGKAP- Pelaku Budi Madgani (ketiga dari kiri dan kanan) saat diamankan di Satreskrim Polres Banyuasin karena telah melakukan penggelapan uang milik koperasi senilai RP 1.6 miliar, Selasa (14/10/2025). Kini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Banyuasin. 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN- Satreskrim Polres Banyuasin berhasil menangkap Budi Madgani (49), staf administrasi Koperasi Produsen Cahaya Bersama Sawit, yang dilaporkan telah menggelapkan uang koperasi senilai Rp 1,6 miliar.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Ketua Koperasi, Fahrudin, pada 26 Mei 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ilham, pelaku menggunakan dana koperasi tanpa izin untuk berinvestasi di saham kripto yang bernama Gemini.

"Berdasarkan laporan internal koperasi dan hasil penyelidikan, kami menemukan indikasi bahwa pelaku memang menggelapkan uang koperasi untuk berinvestasi di platform saham kripto," ujar Ilham, pada Selasa (14/10/2025).

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Budi Madgani menggunakan uang koperasi yang cukup besar untuk bermain saham melalui platform Investasi Bisnis dan Saham Global atau Gemini.

Hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari pengurus koperasi, yang akhirnya membuatnya dilaporkan oleh ketua koperasi.

Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Satreskrim Polres Banyuasin berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan atas nama Budi Madgani, kartu ATM, dan ponsel.

Dari hasil pemeriksaan, Budi mengakui telah dengan sengaja menggelapkan uang koperasi untuk kepentingan pribadinya dalam bentuk investasi saham.

Tindak pidana penggelapan uang koperasi ini terjadi di Desa Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP, mengenai penggelapan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jumlah uang yang digelapkan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik penggelapan atau tindak pidana keuangan lainnya. 

"Kami akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penggelapan dana, demi melindungi kepentingan masyarakat dan koperasi," ujar AKP Muhammad Ilham.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved