Berita Banyuasin
PELAJAR di Tungkal Ilir Ini Jadi Penadah Motor Curian, Kapolsek : Dia Tahu Tapi Tetap Dibelinya
Pelaku spesialus curanmor dan juga penadah, bersama barang bukti satu unit sepeda motor diamankan Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir.
Penulis: Ardiansyah | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- IS (22), pelaku spesialis curanmor, ditangkap di Sungai Lilin setelah mencuri motor milik warga Desa Bentayan, Tungkal Ilir.
- Ia mengaku telah menjual motor curian ke seorang penadah berinisial A, yang masih berstatus pelajar dan mengetahui asal motor tersebut.
- Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti motor Honda Genio, BPKB, dan STNK, dan dijerat Pasal 362 & 480 KUHP.
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Pelaku spesialus curanmor dan juga penadah, bersama barang bukti satu unit sepeda motor diamankan Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir.
Penangkapan ini, berawal dari laporan polisi (LP/B. 13 /IX/2025/SPKT) yang diterima pada 16 September 2025, seorang warga Dusun Tri Tunggal, Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir yang kehilangan sepeda motor di belakang rumah.
Kapolsek Tungkal Ilir Iptu M Fachrie Persada Putra memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah melalui sejumlah pemeriksaan terhadap saksi dan pengembangan informasi, tim penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, pelaku bersembunyi di Kelurahan Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Kapolsek, Senin (13/10/2025).
Mengetahui tempat persembunyian pelaku, Kanit Reskrim Ipda M Ropyan Anggono bersama anggota langsung bergerak menuju alamat dimana menjadi tempat persembunyian pelaku.
Penggerebekan dilakukan, dan pelaku IS (22), warga Sungai Lilin tidak dapat lagi berkutik.
Saat diinterogasi, pelaku Ikbal Saputra mengaku menjual motor hasil curiannya. Pengembangan dilakukan untuk menangkap penadah motor
"Penadah berinisial A yang status sebagai pelajar. Penadah inisial A ini, mengetahui bila barang itu merupakan hasil kejahatan," jelasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tungkal Ilir untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Sepeda Motor Honda GENIO warna merah hitam (BG 4836 BAX), satu buah BPKB, satu lembar STNK.
"Kedua tersangka saat ini, terancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan. Dengan diungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa," pungkasnya.
| Buaya Muara Tiga Meter Masuk Perangkap Warga di Desa Gasing, Petugas Damkar Turun Tangan |
|
|---|
| Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Polres Banyuasin Gelar Sosialisasi Safety Driving |
|
|---|
| Potret 'Indonesia Mini' di Ujung Kenten Laut, Saat Belasan Orang Timur Betah Bermukim di Banyuasin |
|
|---|
| Semalam, Empat Motor Milik Warga di Desa Pulau Harapan Hilang Digondol Maling |
|
|---|
| Curi Telur Ayam, Dua Karyawan di Pulau Rimau Banyuasin Dijebloskan ke Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pencuri-ranmor-dan-penadah-tungkal.jpg)