Berita Lubuklinggau

Di Dalam Dompet Pink, Kisah AR Pelajar SMA di Lubuklinggau Jadi Pengedar Narkoba Sejak SMP

Penangkapan terhadap AR dilakukan pada hari Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sekitar Jalan Bukit Sulap

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
DITANGKAP - AR seorang pelajar di Kota Lubuklinggau diringkus pihak kepolisian karena mengedarkan narkoba, Rabu (1/10/2025) 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Dunia pendidikan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) kembali tercoreng oleh kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang pelajar.

Tragisnya, pelaku berinisial AR, seorang siswa Sekolah Menengah Atas, ternyata sudah mengedarkan barang haram tersebut sejak ia masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Penangkapan AR oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau mengungkap fakta pahit tentang jerat narkotika di kalangan remaja.

Tersangka AR, warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, sudah menjadi Target Operasi (TO) polisi sejak lama.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP Romi.

"Tersangka merupakan seorang pengedar narkoba dan sudah lama menjadi target operasi penangkapan," ujar AKP Romi kepada wartawan, Rabu (30/9/2025).

Penangkapan terhadap AR dilakukan pada hari Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sekitar Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memastikan bahwa AR sering melakukan transaksi narkoba di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Bukit Sulap.

Saat diciduk dan digeledah, polisi menemukan barang bukti mencurigakan.

Di dalam kantong bagian dalam sebelah kiri jaket AR, ditemukan satu buah dompet warna pink yang ternyata berisi 8 plastik klip kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 1,53 gram.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp200.000 dari saku depan sebelah kanan jaketnya, satu ball plastik klip kosong, dan satu buah pipet yang telah dimodifikasi berbentuk sekop.

"Hasil test urine tersangka positif narkoba," tambah AKP Romi.

Fakta yang paling memilukan terungkap saat proses pengembangan kasus. Polisi mendapati bahwa AR telah melakoni peran sebagai pengedar narkoba sejak ia masih SMP.

Motif di balik tindakan nekat ini diduga kuat adalah masalah ekonomi. AR disebut berasal dari keluarga kurang mampu, yang mungkin membuatnya terjerumus dalam lingkaran setan peredaran narkoba demi mendapatkan uang.

Bahkan, saat ditangkap, orang tua AR tidak mengetahui keberadaannya karena ia sudah dua hari tidak pulang ke rumah.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved