Sumur Minyak di Muba Terbakar

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba Tewaskan 5 Orang, APH Ditantang Tindak Tegas Ilegal Drilling

Tercatat ada 5 korban jiwa dalam insiden ini dan TKP masih dijaga ketat oleh pihak kepolisian.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Dokumen Warga
KEBAKARAN SUMUR MINYAK- Kepulan asap hitam membubung tinggi dari sumur minyak tradisional yang terbakar di Bayung Lencir, Muba, Selasa (9/9/2025). Dari peristiwa tersebut dilaporkan terdapat 5 korban luka bakar. 

Seharusnya Dinas ESDM Prov. Sumsel Bersama Pemerintah Daerah Melakukan sosialisai kepada Masyarakat terkait Permen ESDM tahun 2025 terkait pengolaan Sumur minyak tua atau Eks pertamina sehingga dapat mencegah aktivitas illegal drilling.

"Artinya Pemda dan APH belum bisa melakukan pengamanan, seharusnya dengan adanya Permen tersebut dan data inventarisasi sumur minyak, bisa untuk mengamankan wilayah-wilayah yang terdapat titik sumur.

Sampai nanti pemilik sumur sudah mengurus administrasi perizinan secara legal, maka boleh bereksplorasi," terang Boni.

Guna mencegah kejadian serupa, maka APH harus tegas. Selagi sumur tersebut belum mendapatkan izin penambangan, maka bisa menerapkan sanksi pidana sesuai undang-undang untuk memberikan efek jera.

"Mau tidak mau, APH harus menyiapkan personil di 12 ribu titik sumur yang terdata. Selain itu, Pemda harus gencar melakukan sosialisasi serta mencari solusi sementara sampai izin dari Permen ini keluar," jelasnya. 

Kondisi Lokasi dan Respon Warga

Peristiwa kebakaran ini sebelumnya mengejutkan warga sekitar karena besarnya api dan ledakan yang terdengar hingga radius beberapa kilometer.

Lokasi kejadian diketahui merupakan sumur minyak tua peninggalan Belanda, yang sering dijadikan tempat pengeboran ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab.

Dengan bertambahnya korban jiwa, tragedi ini menjadi peringatan keras akan bahaya aktivitas illegal drilling yang masih marak di sejumlah wilayah di Sumsel, khususnya di Musi Banyuasin.

Pihak berwenang diimbau untuk melakukan penertiban dan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Sumber:
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved