Sumur Minyak di Muba Terbakar
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba Tewaskan 5 Orang, APH Ditantang Tindak Tegas Ilegal Drilling
Tercatat ada 5 korban jiwa dalam insiden ini dan TKP masih dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, SEKAYU--Rentetan kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian masif dan terus menelan korban. Baru-baru ini, sumur tua peninggalan Belanda yang berada di Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir meledak dan terbakar.
Tercatat ada 5 korban jiwa dalam insiden ini dan TKP masih dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Kendati Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen No 14 Tahun 2025 sebagai upaya peningkatan produksi migas nasional dan penataan sumur rakyat, namun kebijakan ini dinilai belum menjawab akar persoalan tambang ilegal.
Khususnya praktik illegal drilling yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa sanksi hukum yang tegas.
Menurut Direktur Perkumpulan Sumsel Bersih, Bonie Bangun, kejadian di Desa Kaliberau seharusnya bisa dicegah. Sebab pemerintah Daerah Prov. Sumsel melalui Dinas ESDM Prov. Sumsel melakukan inventarisir sumur minyak setidaknya perbulan juli 2025 telah terdata ada sekitar kurang 12 ribu sumur minyak rakyat/ilegal yang tersebar di beberapa Lokasi di Kabupaten. Muba.
"Seharusnya 12 ribu sumur minyak Masyarakat yang telah diinventarisir itu haruslah di proses secara hukum karena aktivitas tersebut di lakukan secara illegal dan melawan hukum.
Seharusnya Sampai izin legalitasnya keluar, seluruh aktivitas sumur rakyat/sumur illegal dilarang untuk menambang.
Disini harusnya ada peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi oknum-oknum yang melanggar," ujarnya.
Menurutnya, dalam pengamanan aktivitas tambang minyak illegal di Kabupaten Mub APH bisa lebih mudah karena saat ini Pemkab Muba dan Pemerintah Prov. Sumsel Melalui Dinas ESDM Prov. Sumsel telah mengantongi data Sumur minyak Illegal di Kab. MUBA dan data tersebut By Name dan By addres, sehingga dengan muda dapat mencegah dan menindak pelaku pelanggaran.
"Setidaknya APH bisa menempatkan personil dan bekerjasama dengan Pemda hinggal pemerintah desa untuk melakukan proses monitoring.
Selanjutnya Pemerintah Desa bisa melapor ke APH dan langsung berkoordinasi dengan Dinas ESDM Prov. Sumsel dan Pemerintah Daerah jika masih terjadi aktivitas Illegal Drilling. Jika mekanisme seperti itu di terapkan, maka aktivitas illegal drilling bisa dicegah," ucapnya.
Maka itu, Boni menegaskan sampai hari ini Permen ESDM itu terkesan tidak tepat sasaran, dimana Pemerintah daerah dan APH masih ditantang oleh oknum-oknum pelaku illegal drilling yang masih melakukan aktivitasnya tanpa takut terhadap Pemerintah Daerah dan APH.
"Apapun yang dilakukan di sumur illegal atau sumur-sumur tua dan eks pertamina tersebut, selama belum mengantongi izin sesuia permen ESDM maka harus disetop dan di tindak secara Hukum. jelasnya.
Di samping itu, aktivitas illegal drilling ini sepertinya terstruktur, yang dimana polanya seperti adanya pembiaran. Mafia sumur minyak sudah tidak takut melakukan hal itu.
Selain itu, masih banyak masyarakat yang salah kaprah tentang Permen ESDM tersebut. Mereka beranggapan dengan keluarnya Permen itu maka mereka boleh menambang, makanya masih melakukan curi-curi aktivitas penambangan secara ilegal.
| Daftar 5 Korban Meninggal Akibat Tragedi Sumur Minyak Kaliberau Muba |
|
|---|
| SUMUR Minyak Peninggalan Belanda di Bayung Lencir Muba Terbakar, Lima Orang Meninggal Dunia! |
|
|---|
| Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba Bertambah 2 Orang, Polisi Buru Pemilik Sumur |
|
|---|
| Satu Korban Kebakaran Sumur Minyak di Bayung Lencir Muba Meninggal Dunia, Empat Orang Masih Kritis |
|
|---|
| KRONOLOGI Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, 5 Korban Kritis 2 Orang Alami Luka Bakar 100 Persen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.