Pria Bantai Kucing di Pagar Alam

Heboh Pria di Pagar Alam Sembelih 100 Ekor Kucing, Ngaku Daging Kambing Dijual ke Warga Rp 120 Ribu

Dari pengakuan pelaku, aksi jual daging kucing tersebut sudah dijalaninya selama 4 bulan atau usai lebaran Idul Adha lalu.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
SEMBELIH 100 KUCING- Pelaku penyembelih kucing di Pagar Alam. SJ (55), tahun Warga Kabupaten Lahat akhirnya berhasil ditangkap anggota Satres, Rabu (3/9/2025) sekira pukul 16.30 WIB disebuah hotel di Kota Pagar Alam. SJ ditangkap karena viral videonya yang sedang memotong kucing untuk dijual dagingnya. 

Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dali kambing muda," jelas Iptu Irawan.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan. 

Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing. Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.

"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," pungkasnya.

PRIA BANTAI KUCING11
Pria di Pagar Alam sembelih kucing.

Bahaya Konsumsi Makan Daging Kucing

Menurut Dokter Hewan yang juga Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Dr. drh. Jafrizal, MM, kucing bukan merupakan hewan ternak untuk pangan. 

"Masyarakat agar tidak mengonsumsi kucing, karena hewan tersebut bukan tergolong hewan ternak untuk pangan dan berisiko tinggi menularkan penyakit rabies yang mematikan," kata Dokter Jafrizal, Kamis (4/9/2025) 

Menurutnya, kucing secara hukum tidak termasuk hewan ternak untuk konsumsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

"Kucing dikategorikan sebagai hewan kesayangan atau hewan liar, bukan sebagai sumber pangan. Selain itu, dalam ajaran Islam, kucing termasuk hewan yang haram untuk dikonsumsi, karena merupakan hewan bertaring," katanya. 

Lebih dari aspek hukum dan agama, aspek kesehatan masyarakat menjadi perhatian utama. Kucing merupakan salah satu hewan yang dapat menjadi penular rabies, penyakit yang sangat berbahaya dan fatal jika tidak segera ditangani.

"Kucing yang terinfeksi rabies akan menunjukkan gejala drastis seperti perubahan perilaku, menjadi lebih agresif atau sebaliknya sangat pendiam, serta mengalami gangguan saraf seperti kejang, kelumpuhan, kesulitan berjalan, dan air liur berlebihan. Hewan ini bisa menggigit benda bergerak termasuk manusia,” kata dokter Jafrizal.

Sementara itu pada manusia, gejala rabies dapat dilihat awalnya menunjukkan gejala seperti demam, nyeri otot, mual, dan kesemutan di area gigitan, yang kerap disangka flu biasa. 

Namun gejala dapat berkembang menjadi gangguan neurologis akut seperti agitasi, halusinasi, kebingungan, hingga hidrofobia (takut air), yang terjadi akibat spasme otot saat menelan.

"Rabies memiliki tingkat fatalitas 100 persen, bila gejala sudah muncul. Tidak ada obat yang bisa menyembuhkan setelah gejala berkembang. Oleh karena itu, pencegahan mutlak lebih baik,” katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved