Berita MUBA

Petro Muba-Pertamina EP Resmi Kelola 490 Sumur Minyak Tua, Permen ESDM No 14 Masih Tunggu Gubernur

PT Petro Muba resmi menandatangani kerja sama dengan PT Pertamina EP untuk mengelola 490 sumur minyak tua di wilayah Babat Kukui Musi Banyuasin.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
handout
SUMUR TUA - Seorang anggota Polsek Keluang Muba saat menunjukkan sumur minyak di Keluang Muba yang terbakar dan sudah ditutup. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - PT Petro Muba resmi menandatangani kerja sama dengan PT Pertamina EP untuk mengelola 490 sumur minyak tua di wilayah Babat Kukui, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kesepakatan ini mengacu pada Permen ESDM No. 1 Tahun 2008 tentang Pengusahaan Sumur Tua Minyak Bumi.

Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi, didampingi Legal Officer Amarullah Diansyah, mengatakan jumlah sumur tua yang dikelola berkurang dari 565 sumur pada periode kerja sama 2020–2025 menjadi 490 sumur.

Penurunan ini, menurutnya, berdasarkan hasil survei tim gabungan Kementerian ESDM dan Pertamina EP.

"Kenapa menurun jumlahnya, karena banyak sumur yang hilang, setelah dicek koordinatnya tidak ditemukan lagi karena tertimbun pohon dan tanah. Sehingga tidak memungkinkan lagi untuk di operasikan,"ujar Khadafi, Senin (25/8/2025).

Lanjut dia, meski jumlah sumur berkurang, mekanisme kerja tetap sama, yaitu sistem angkat-angkut minyak dari sumur tua yang melibatkan masyarakat sekitar.

PT Petro Muba menargetkan produksi dari 490 sumur ini dapat mencapai maksimal 1500-2000 barel per hari (BOPD).

Terkait harga, Khadafi menjelaskan pembayaran minyak oleh Pertamina mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan pemerintah setiap bulan, dengan porsi 70 persen dari ICP untuk minyak dari sumur tua sesuai Permen ESDM No. 1/2008.

"Jadi, hasil dari verifikasi bersama SKK, Pertamina, dan Petro Muba terdapat 490 sumur tua yang masih aktif,"ungkapnya.

Terkait Permen ESDM No. 14 Tahun 2025  Muba telah mengajukan usulan pengelolaan sumur masyarakat sesuai dengan syarat dan adminstrasi teknis yang ada di Permen. 

"Kami sudah kirim surat dan kelengkapan pada 22 Juli 2025 lalu, sampai sekarang masih berproses di tingkat provinsi. Surat tersebut disampaikan ke Gubernur dan sampai sekarang masih menunggu proses di Gubernur,"jelasnya.

Kerja sama ini diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi migas, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar. 

"Petro Muba memastikan keterlibatan masyarakat tetap dipertahankan dalam pengelolaan sumur tua, sembari menunggu kepastian izin untuk pengelolaan sumur masyarakat melalui regulasi terbaru,"tutupnya.

Salah satu pengelola sumur tua, HY (48) mengaku senang dengan adanya kerja sama ini.

Menurutnya, proses penjualan minyak kini lebih mudah karena ada kepastian pembeli dan harga yang jelas.

"Harganya juga lebih baik karena langsung mengacu ICP. Harapannya kerja sama ini terus jalan dan sumur masyarakat juga bisa ikut resmi,"harapnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved