Berita Polres Muba

Polres Muba Bekuk 2 Pencuri Aluminium di Sekayu, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
DITAHAN - Dendi Depiandi (25) dan Agus Salim (22), pelaku pencurian aluminium, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Muba pada Kamis (2/10/2025) saat nongkrong di warung kawasan Pasar Talang Jawe, Sekayu. Keduanya kini ditahan dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)  yang meresahkan warga Sekayu. 

Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong di sebuah warung kawasan Pasar Talang Jawe.

Kedua tersangka diketahui bernama Dendi Depiandi (25) dan Agus Salim (22), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.

Mereka mencuri milik korban Arif Hendrawan (40), pemilik toko kaca dan aluminium “Li Intan” di Jalan KH Ahmad Dahlan, Sekayu. Aksi pencurian terjadi pada Kamis (2/10/2025) sekira pukul 03.04 WIB. 

Mendapatkan laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Jinno Narto untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti di lapangan, petugas mengetahui keberadaan para pelaku.

"Setelah kami dapatkan identitas dan lokasi persembunyian para pelaku, tim langsung melakukan penangkapan di warung tempat mereka biasa berkumpul. Saat diamankan, keduanya tidak melakukan perlawanan,"ujar Kasatreskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, Selasa (7/10/2025).

Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita satu karung putih berisi potongan besi aluminium yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak oleh salah satu pelaku.

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku masuk ke area toko dengan cara memanjat pagar dan mengambil 200 batang aluminium hollow ukuran 10 x 16 cm yang disimpan di halaman toko. Korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Muba,"ungkapnya.

Lanjutnya, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Muba dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,"tegasnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved