Berita Polres Muba
Polres Muba Bekuk 2 Pencuri Aluminium di Sekayu, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Sekayu.
Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong di sebuah warung kawasan Pasar Talang Jawe.
Kedua tersangka diketahui bernama Dendi Depiandi (25) dan Agus Salim (22), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Mereka mencuri milik korban Arif Hendrawan (40), pemilik toko kaca dan aluminium “Li Intan” di Jalan KH Ahmad Dahlan, Sekayu. Aksi pencurian terjadi pada Kamis (2/10/2025) sekira pukul 03.04 WIB.
Mendapatkan laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Jinno Narto untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti di lapangan, petugas mengetahui keberadaan para pelaku.
"Setelah kami dapatkan identitas dan lokasi persembunyian para pelaku, tim langsung melakukan penangkapan di warung tempat mereka biasa berkumpul. Saat diamankan, keduanya tidak melakukan perlawanan,"ujar Kasatreskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, Selasa (7/10/2025).
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita satu karung putih berisi potongan besi aluminium yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak oleh salah satu pelaku.
Kedua tersangka kemudian digelandang ke Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku masuk ke area toko dengan cara memanjat pagar dan mengambil 200 batang aluminium hollow ukuran 10 x 16 cm yang disimpan di halaman toko. Korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Muba,"ungkapnya.
Lanjutnya, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Muba dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,"tegasnya
Hadang Dua Perempuan di Jalan Sepi, Pelaku Curas di Sanga Desa Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Hendak Edarkan Ekstasi di Tempat Karaoke, Warga Babat Toman Diamankan |
![]() |
---|
Air Mata Bahagia Said Abdullah Marbot Masjid yang Dihadiahi Umroh Polsek Sanga Desa |
![]() |
---|
Diduga Bawa Kabur dan Nikahi Anak di Bawah Umur, Pemuda Sungai Lilin Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Tampang Otong Pelaku Curat di Soak Baru Diringkus Polres Muba saat Hadiri Sidang Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.