Berita Polres Muba
Diduga Bawa Kabur dan Nikahi Anak di Bawah Umur, Pemuda Sungai Lilin Diamankan Polisi
Seorang pemuda bernama Androw (24) asal Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap oleh Satreskrim Polres Muba.
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Seorang pemuda bernama Androw (24) asal Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap oleh Satreskrim Polres Muba.
Ia diduga telah membawa lari dan menikahi seorang anak perempuan di bawah umur secara siri tanpa restu keluarga.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (29/7/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika ibu korban, SS (17), menyadari bahwa anak gadisnya tidak ada di rumah. Panik, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini.
Keesokan harinya, keluarga korban menerima pesan dari adik SS yang mengabarkan bahwa SS telah menikah siri dengan Androw.
Merasa tidak terima dengan tindakan yang dilakukan tanpa izin tersebut, orang tua korban segera membuat laporan ke SPKT Polres Muba.
Menindaklanjuti laporan, tim penyidik Polres Muba segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti. Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Androw sebagai tersangka.
"Benar, Satreskrim Polres Muba telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya," ujar Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, pada Senin (18/8/2025).
Saat ini, Androw telah diamankan dan dititipkan di Rutan Polres Muba untuk menjalani proses hukum.
Bersama dengan penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu lembar akta kelahiran korban dan satu lembar surat keterangan nikah siri atas nama Androw dan SS.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba.
Androw dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) KUHP tentang membawa lari seorang perempuan, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
| Perampok Beraksi di Minimarket Sekayu, Todongkan Pistol Lalu Direbut Korban, Pasrah Dikepung Warga |
|
|---|
| Polres Muba Selamatkan 2.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba, 64 Tersangka Diamankan |
|
|---|
| Bobol Rumah Saat Hujan dan Mati Lampu, Pemuda di Bayung Lencir Gasak Barang Senilai Rp31 Juta |
|
|---|
| Pemuda di Sanga Desa Bobol Rumah Warga saat Korban Tengah Tertidur, Pelaku Diringkus di Pondok |
|
|---|
| Tiga Kasus Illegal Drilling Diproses, Polres Muba Catat 555 Kegiatan Preemtif dan Preventif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Androw.jpg)