Berita Polres Muba

Pria Jagoan di Bayung Lencir Muba Ini Pasrah Dikepung Warga dan Polisi, Curi Empat Celengan

Pria yang dikenal Jagoan ini diduga membobol rumah warga dan mencuri empat celengan berisi tabungan senilai Rp3,575 juta di Desa Mekar Jaya

Tayang:
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
PENCURI CELENGAN : SL pelaku pencurian empat celengan berisi uang tunai Rp3,575 juta dan diamankan di Polsek Bayung Lencir, Kamis (21/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • SL (46) ditangkap setelah membobol rumah warga di Desa Mekar Jaya, Bayung Lencir, dan mencuri empat celengan berisi uang Rp3,575 juta.
  • Pelaku masuk ke rumah dengan merusak terali jendela menggunakan dua obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya.
  • Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa empat celengan, uang tunai hasil curian, dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

SRIPOKU.COM, SEKAYU – Seorang pria berinisial SL (46) diamankan jajaran Polsek Bayung Lencir.

Pria yang dikenal Jagoan ini diduga membobol rumah warga dan mencuri empat celengan berisi tabungan senilai Rp3,575 juta di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban, Sumiyati (47).

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak terali jendela bagian depan menggunakan alat yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil empat buah celengan yang berisi uang tunai milik korban.

“Pelaku membawa kabur empat buah celengan berisi uang tunai milik korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3.575.000,” ujar AKP Hutahaean.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rolly Setiawan langsung melakukan penyelidikan.

Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan setelah lebih dahulu ditangkap oleh warga setempat.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah celengan beserta uang tunai hasil curian senilai Rp3.575.000.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SL mengakui perbuatannya. Ia mengaku membobol terali jendela menggunakan dua buah obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi,” jelas AKP Hutahaean.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Bayung Lencir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved