Berita Polres Muba

Belum Sempat Jual Panel Surya Curian, Seorang Petani di Muba Ditangkap Polisi

Aksi pencurian itu terjadi di kios warung milik korban, Akodir, di Dusun I Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko

Tayang:
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
dokumentasi Polisi
DITANGKAP - Nawi diamankan Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko terkait kasus pencurian panel surya yang terjadi pada Kamis, ( 21/5/2026) di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba. 
Ringkasan Berita:
  • Anggota Polsek Batanghari Leko menangkap Nawi (28), seorang petani asal Desa Pangkalan Bulian, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
  • Pelaku diringkus polisi sebelum sempat menjual barang hasil curiannya tersebut.

  • Aksi pencurian itu terjadi di kios warung milik korban, Akodir, di Dusun I Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

SRIPOKU.COM, SEKAYU — Anggota Polsek Batanghari Leko menangkap Nawi (28), seorang petani asal Desa Pangkalan Bulian, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), karena diduga mencuri satu unit panel surya milik warga. 

Pelaku diringkus polisi sebelum sempat menjual barang hasil curiannya tersebut.

Aksi pencurian itu terjadi di kios warung milik korban, Akodir, di Dusun I Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Pelaku diduga mengambil satu unit panel surya merek Tesla ORENCHI 200WP yang berada di atas kios warung milik korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat potong berupa tang untuk melepaskan panel tersebut,"kata Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean, Selasa (26/5/2026). 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi memperoleh alat bukti yang cukup hingga akhirnya mengarah kepada pelaku.

Nawi mengakui telah melakukan pencurian panel surya tersebut bersama rekannya.

"Pelaku telah diamankan berikut barang bukti berupa satu unit panel surya merek Tesla ORENCHI 200WP. Pelaku diamakankan sebelum menjual barang curian tersebut,"ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved