Berita Polres Muba

Hadang Dua Perempuan di Jalan Sepi, Pelaku Curas di Sanga Desa Diringkus Polisi

Hendri (40), warga Kelurahan Sukarame, Kota Palembang, tak berkutik saat tim Unit Reskrim Polsek Sanga Desa

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polsek Sanga Desa
DITANGKAP - Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) Hendri (40) yang terjadi di Jalan Kabupaten Pelakat Tinggi–Sanga Desa, diamankan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin. Satu rekan pelaku masih dalam pengejaran (DPO), Senin (6/10/2025) 

SRIPOKU.COM, SEKAYU-Hendri (40), warga Kelurahan Sukarame, Kota Palembang, tak berkutik saat tim Unit Reskrim Polsek Sanga Desa meringkusnya di sebuah pondok di Desa Air Balui.

Ia ditangkap setelah terbukti menjadi salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Aksi kejahatan itu dilakukan Hendri bersama rekannya Romit (DPO) pada Selasa siang (2/9/2025) di Jalan Kabupaten Plakat Tinggi–Sanga Desa, Dusun I Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa.

Kedua pelaku menghadang dua perempuan, Septa Yunita (26) dan rekannya Yuli, yang tengah melintas usai menagih angsuran di Perumahan PT GAS.

Tanpa banyak bicara, pelaku keluar dari semak-semak sambil membawa senjata tajam.

"Satu bawa golok, satu lagi kayu. Mereka teriak ‘jangan lari, kamu gek mati!’ sambil narik motor kami," ungkap Septa saat memberikan keterangan kepada polisi.

Korban yang ketakutan tak mampu melawan. Para pelaku kemudian merampas sepeda motor Honda Beat warna hitam biru tanpa plat, tiga unit ponsel (iPhone 11, Samsung, dan Oppo A3X), uang tunai Rp5.174.000, serta tas, pakaian, KTP, dan kartu ATM. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp35 juta.

Mendapat laporan, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, bersama timnya melakukan penyelidikan. Upaya cepat itu membuahkan hasil dengan ditangkapnya Hendri.

Namun saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba kabur hingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

"Dari hasil pemeriksaan, Hendri mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama Romit yang masih buron,"ujar Joharmen, Senin (6/10/2025).

Kini, Hendri beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk proses hukum lebih lanjut.

"Satu pelaku kita minta untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatan,"ungkapnya.

Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Polri akan terus berkomitmen menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh warga berperan aktif menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,"tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved