Pintar Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam

Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Sripoku.com/SitiUmnah
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kunci jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II.(Sripoku.com/SitiUmnah) 

B. Al-Qur’an, Ijma’, Yurisprudensi, hukum adat, kitab-kitab fikih 

C. Al-Qur’an, Ijma’, Al-Sunnah, Hukum Adat, kitab-kitab fikih 

D. Al-Qur’an, Al sunnah, Ijma’, KUHPerdata, Hukum adat

Jawaban : C. Al-Qur’an, Ijma’, Al-Sunnah, Hukum Adat, kitab-kitab fikih 

9. Yang dimaksud dengan ahli waris pengganti adalah ... . 

A. Keponakan laki-laki dan perempuan
 
B. Kakek yang menggantikan ayah mendapat waris 

C. Orang lain yang menggantikan mendapat warisan yang tidak memiliki ahli waris 

D. Cucu yang kematian ayah atau ibunya mendapat warisan dari kakek atau neneknya

Jawaban : D. Cucu yang kematian ayah atau ibunya mendapat warisan dari kakek atau neneknya

10. Kelompok ahli waris dalam Kompilasi Hukum Islam adalah ... . 

A. Hubungan persemendaan, Hubungan nasab 

B. Hubungan perkawinan, hubungan persemendaan 

C. Hubungan darah, hubungan perkawinan 

D. Hubungan darah, hubungan nasab

Jawaban : C. Hubungan darah, hubungan perkawinan 

 

 

Dapatkan konten Pelatihan Pintar Kemenag lainnya dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved