Pintar Kemenag

Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam & Diakui Negara

Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara.

Tayang:
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Sripoku.com/SitiUmnah
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kunci jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II.(Sripoku.com/SitiUmnah) 

SRIPOKU.COM - Inilah 10 kunci jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II Pintar Kemenag yang dikutip dari akun youtube Madrosatuna.

1. Dalam fiqh Syafi'i, status anak hasil zina tetap dinasabkan kepada ....

Baca juga: Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris

A. Lelaki yang menikahi Ibunya

B. Ibu

C. Lelaki yang menzinainya

D. Suami

Jawaban : B. Ibu

2. Dalam hukum Islam, seorang pria boleh menikah lebih dari satu dengan syarat......

A. Berlaku adil

B. Mendapat izin dari keluarganya

C. Istri tidak mengetahui

D. Membayar mahar lebih besar

Jawaban : A. Berlaku adil

3. Putusan Pengadilan Agama terkait permohonan poligami harus mempertimbangkan prinsip.....

A. Kepentingan anak

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved