Pintar Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris

Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II Modul 3.1 Isbat Nikah Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Sripoku.com/SitiUmnah
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kunci jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II.(Sripoku.com/SitiUmnah) 

SRIPOKU.COM - Inilah 10 kunci jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II Pintar Kemenag yang dikutip dari akun youtube Madrosatuna.

1. Dalam beberapa kasus, jika salah satu pihak menolak proses Isbat Nikah, maka pengadilan agama dapat ...

Baca juga: 10 Kunci Jawaban Modul 3.9 Hisab Awal Bulan Pelatihan Mahir Hisab Rukyat

Baca juga: Modul Ajar Deep Learning IPAS Kelas 6 SD Bab 4 Indonesia & Masyarakat Dunia

A. Menerbitkan keputusan otomatis tanpa persetujuan pihak yang menolak

B. Menyelesaikan dengan keputusan hakim berdasarkan bukti yang ada

C. Menunda proses selama 1 tahun

D. Memaksa pihak yang menolak untuk hadir dalam sidang

Jawaban : B. Menyelesaikan dengan keputusan hakim berdasarkan bukti yang ada

2. Apakah seorang anak yang lahir dari pernikahan yang belum terdaftar di KUA dapat diakui statusnya jika Isbat Nikah dilakukan ...

A. Anak tersebut hanya diakui di dunia agama saja

B. Tidak, anak tersebut tetap dianggap anak luar nikah

C. Ya, anak tersebut dapat diakui statusnya sebagai anak sah

D. Anak tersebut harus melalui pengadilan

Jawaban : C. Ya, anak tersebut dapat diakui statusnya sebagai anak sah

3. Dalam praktiknya, proses Isbat Nikah di Indonesia sering memakan waktu yang cukup lama karena ...

A. Harus ada investigasi terhadap status sosial pasangan

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved