Pintar Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris
Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II Modul 3.1 Isbat Nikah Pintar Kemenag.
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Jawaban : A. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
6. Dokumen apa yang biasanya diperlukan untuk mengajukan isbat Nikah di pengadilan agama.....
A. Ijazah pendidikan pasangan
B. Fotokopi KTP dan surat pengantar dari KUA
C. Surat nikah dari KUA dan bukti pembayaran pajak
D. Surat pernyataan dari keluarga
Jawaban : B. Fotokopi KTP dan surat pengantar dari KUA
7. Dalam proses Isbat Nikah, jika salah satu pihak tidak hadir, apakah proses tetap dapat dilanjutkan ...
A. Ya, jika ada perwakilan dari pihak tersebut
B. Tidak, proses akan ditunda hingga kedua pihak hadir
C. Ya, jika ada bukti yang cukup dan alasan sah
D. Tidak, harus menunggu 5 tahun berikutnya
Jawaban : C. Ya, jika ada bukti yang cukup dan alasan sah
8. Jika pasangan yang menikah siri ingin mengajukan Isbat Nikah, maka yang pertama kali diperiksa adalah ...
A. Kebenaran laporan saksi
| Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris |
|
|---|
| 10 Kunci Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam & Diakui Negara |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.