Pintar Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris

Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II Modul 3.1 Isbat Nikah Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Sripoku.com/SitiUmnah
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kunci jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II.(Sripoku.com/SitiUmnah) 

Jawaban : A. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

6. Dokumen apa yang biasanya diperlukan untuk mengajukan isbat Nikah di pengadilan agama.....

A. Ijazah pendidikan pasangan

B. Fotokopi KTP dan surat pengantar dari KUA

C. Surat nikah dari KUA dan bukti pembayaran pajak

D. Surat pernyataan dari keluarga

Jawaban : B. Fotokopi KTP dan surat pengantar dari KUA

7. Dalam proses Isbat Nikah, jika salah satu pihak tidak hadir, apakah proses tetap dapat dilanjutkan ...

A. Ya, jika ada perwakilan dari pihak tersebut

B. Tidak, proses akan ditunda hingga kedua pihak hadir

C. Ya, jika ada bukti yang cukup dan alasan sah

D. Tidak, harus menunggu 5 tahun berikutnya

Jawaban : C. Ya, jika ada bukti yang cukup dan alasan sah

8. Jika pasangan yang menikah siri ingin mengajukan Isbat Nikah, maka yang pertama kali diperiksa adalah ...

A. Kebenaran laporan saksi

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved