Pintar Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris

Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II Modul 3.1 Isbat Nikah Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Sripoku.com/SitiUmnah
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kunci jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II.(Sripoku.com/SitiUmnah) 

B. Persetujuan dari kedua pihak sangat sulit diperoleh

C. Proses hukum yang melibatkan beberapa instansi

D. Tidak ada biaya yang jelas untuk proses tersebut

Jawaban : C. Proses hukum yang melibatkan beberapa instansi

4. Berapa biaya yang umumnya diperlukan untuk proses Isbat Nikah di pengadilan agama ...

A. Sangat mahal

B. Hanya biaya pengacara

C. Tergantung wilayah, tetapi biasanya ada biaya administrasi

D. Gratis

Jawaban : C. Tergantung wilayah, tetapi biasanya ada biaya administrasi

5. Isbat Nikah di Indonesia berdasarkan hukum Islam diatur oleh ...

A. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

B. Undang-Undang Dasar 1945

C. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

D. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved