Pintar Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris
Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II Modul 3.1 Isbat Nikah Pintar Kemenag.
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Sripoku.com/SitiUmnah
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kunci jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II.(Sripoku.com/SitiUmnah)
B. Persetujuan dari kedua pihak sangat sulit diperoleh
C. Proses hukum yang melibatkan beberapa instansi
D. Tidak ada biaya yang jelas untuk proses tersebut
Jawaban : C. Proses hukum yang melibatkan beberapa instansi
4. Berapa biaya yang umumnya diperlukan untuk proses Isbat Nikah di pengadilan agama ...
A. Sangat mahal
B. Hanya biaya pengacara
C. Tergantung wilayah, tetapi biasanya ada biaya administrasi
D. Gratis
Jawaban : C. Tergantung wilayah, tetapi biasanya ada biaya administrasi
5. Isbat Nikah di Indonesia berdasarkan hukum Islam diatur oleh ...
A. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
B. Undang-Undang Dasar 1945
C. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
D. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Berita Terkait: #Pintar Kemenag
| Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris |
|
|---|
| 10 Kunci Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam & Diakui Negara |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.