Pintar Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris

Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II Modul 3.1 Isbat Nikah Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Sripoku.com/SitiUmnah
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kunci jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II.(Sripoku.com/SitiUmnah) 

B. Kesesuaian antara data pasangan dengan fakta hukum

C. Surat nikah yang tercatat

D. Kesehatan

Jawaban : B. Kesesuaian antara data pasangan dengan fakta hukum

9. Apakah salah satu syarat Isbat Nikah di Indonesia adalah adanya saksi ...

A. Ya

B. Hanya untuk pernikahan siri

C. Hanya untuk pernikahan di luar negeri

D. Tidak

Jawaban : A. Ya

10. Pernikahan siri yang dilakukan di luar negeri, tanpa adanya dokumen resmi, tetap bisa diajukan Isbat Nikah di Indonesia dengan syarat.....

A. Pernikahan tersebut dilakukan sesuai dengan syariat Islam

B. Harus ada saksi yang sah di luar negeri

C. Kedua pihak diharuskan melapor kepada kedutaan besar Indonesia terlebih dahulu

D. Kedua pihak harus memiliki bukti kehadiran dalam acara pernikahan

Jawaban : D. Kedua pihak harus memiliki bukti kehadiran dalam acara pernikahan

 

 

Dapatkan konten Pelatihan Pintar Kemenag lainnya dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved