Pintar Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris
Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II Modul 3.1 Isbat Nikah Pintar Kemenag.
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
B. Kesesuaian antara data pasangan dengan fakta hukum
C. Surat nikah yang tercatat
D. Kesehatan
Jawaban : B. Kesesuaian antara data pasangan dengan fakta hukum
9. Apakah salah satu syarat Isbat Nikah di Indonesia adalah adanya saksi ...
A. Ya
B. Hanya untuk pernikahan siri
C. Hanya untuk pernikahan di luar negeri
D. Tidak
Jawaban : A. Ya
10. Pernikahan siri yang dilakukan di luar negeri, tanpa adanya dokumen resmi, tetap bisa diajukan Isbat Nikah di Indonesia dengan syarat.....
A. Pernikahan tersebut dilakukan sesuai dengan syariat Islam
B. Harus ada saksi yang sah di luar negeri
C. Kedua pihak diharuskan melapor kepada kedutaan besar Indonesia terlebih dahulu
D. Kedua pihak harus memiliki bukti kehadiran dalam acara pernikahan
Jawaban : D. Kedua pihak harus memiliki bukti kehadiran dalam acara pernikahan
Dapatkan konten Pelatihan Pintar Kemenag lainnya dengan klik Di Sini.
Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.
| Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris |
|
|---|
| 10 Kunci Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam & Diakui Negara |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.