Pintar Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam
Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam.
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
SRIPOKU.COM - Inilah 10 kunci jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II Pintar Kemenag yang dikutip dari akun youtube Madrosatuna.
1. Pasal berapa dalam Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang Ahli Waris Pengganti ...
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris
Baca juga: 10 Kunci Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pintar Kemenag
A. Pasal 170
B. Pasal 175
C. Pasal 180
D. Pasal 185
Jawaban : B. Pasal 175
2. Macam-macam penyelesaian waris diantaranya dengan cara ... .
A. Musyawarah mufakat dan negosiasi; mediasi dan jalur hukum
B. Musyawarah mufakat diantara para ahli waris; melalui jalur hukum
C. Penyelesaian dengan melapor polisi; mediasi dan jalur hukum
D. Arbitrase; berunding; penyelesaian sesuai keinginan masing-masing ahli waris
Jawaban : B. Musyawarah mufakat diantara para ahli waris; melalui jalur hukum
3. Kelompok ahli waris perempuan, diantaranya ... .
A. Nenek, ibu, saudara perempuan, ibu mertua
B. Nenek, janda, ibu mertua, besan, anak tiri
C. Ibu, nenek, anak Perempuan, ibu mertua
D. Ibu, nenek, anak perempuan, saudara perempuan, janda
Jawaban : D. Ibu, nenek, anak perempuan, saudara perempuan, janda
4. Diantara kewajiban ahli terhadap pewaris yaitu ... .
A. Mengurus dan menyelesaikan hutang-hutang dan wasiat; mendata dan mencatat harta peninggalan; membagi harta warisan kepada para ahli waris
B. Mengurus dan menyelesaikan pemakaman jenazah; mendata dan mencatat harta peninggalan; membagi harta waris kepada para ahli waris
C. Mengurus dan menyelesaikan pemakaman jenazah; menyelesaikan hutang-hutang dan wasiat; membagi warisan diantara ahli waris yang berhak
D. Mendata dan mencatat harta waris; membagi harta waris kepada para ahli waris; bersepakat tentang pembagian waris
Jawaban : C. Mengurus dan menyelesaikan pemakaman jenazah; menyelesaikan hutang-hutang dan wasiat; membagi warisan diantara ahli waris yang berhak
5. Jika ahli waris dari kelompok hubungan darah dan hubungan perkawinan ada semua, maka yang berhak mewarisi adalah ... .
A. Ayah, ibu, anak, duda atau janda
B. Duda atau janda, anak laki-laki, anak perempuan
C. Ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan
D. Ayah, ibu, nenek, kakek, anak, cucu
Jawaban : A. Ayah, ibu, anak, duda atau janda
6. Hukum waris Perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Perdata berlaku juga bagi ... .
A. Penduduk pribumi non muslim
B. Penduduk pribumi yang beragama Islam
C. Penduduk pribumi muslim dan non muslim
D. Penduduk pribumi non muslim yang menundukkan diri pada hukum Perdata
Jawaban : D. Penduduk pribumi non muslim yang menundukkan diri pada hukum Perdata
7. Kelompok ahli waris berdasarkan hubungan darah dari golongan laki-laki diantaranya ... .
A. Ayah, kakek, duda, anak laki-laki, saudara laki-laki kandung
B. Paman, saudara seibu, saudara sekandung, keponakan
C. Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek
D. Ayah, ibu, kakek, saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seibu
Jawaban : C. Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek
8. Berikut ini adalah termasuk yang menjadi sumber hukum materi Kompilasi Hukum Islam ... .
A. Al-Qur’an, Al-Sunnah, KUPPerdata, Yurisprudensi, Kompilasi Hukum Islam
B. Al-Qur’an, Ijma’, Yurisprudensi, hukum adat, kitab-kitab fikih
C. Al-Qur’an, Ijma’, Al-Sunnah, Hukum Adat, kitab-kitab fikih
D. Al-Qur’an, Al sunnah, Ijma’, KUHPerdata, Hukum adat
Jawaban : C. Al-Qur’an, Ijma’, Al-Sunnah, Hukum Adat, kitab-kitab fikih
9. Yang dimaksud dengan ahli waris pengganti adalah ... .
A. Keponakan laki-laki dan perempuan
B. Kakek yang menggantikan ayah mendapat waris
C. Orang lain yang menggantikan mendapat warisan yang tidak memiliki ahli waris
D. Cucu yang kematian ayah atau ibunya mendapat warisan dari kakek atau neneknya
Jawaban : D. Cucu yang kematian ayah atau ibunya mendapat warisan dari kakek atau neneknya
10. Kelompok ahli waris dalam Kompilasi Hukum Islam adalah ... .
A. Hubungan persemendaan, Hubungan nasab
B. Hubungan perkawinan, hubungan persemendaan
C. Hubungan darah, hubungan perkawinan
D. Hubungan darah, hubungan nasab
Jawaban : C. Hubungan darah, hubungan perkawinan
Dapatkan konten Pelatihan Pintar Kemenag lainnya dengan klik Di Sini.
Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.
Pintar Kemenag
kunci jawaban
Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam
Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris
| Kunci Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris |
|
|---|
| 10 Kunci Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam & Diakui Negara |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.