Pintar Kemenag
Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris
Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pintar Kemenag.
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
B. Ayah dari anak dalam kandungan
C. Wali nikah
D. Ayah angkat
Jawaban : B. Ayah dari anak dalam kandungan
9. Putusan Mahkamah Agung terkait pembolehan menikah dengan wanita hamil menyebutkan bahwa ...
A. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis
B. Pernikahan harus ditunda sampai anak lahir
C. Pernikahan wajib dilakukan secara diam-diam
D. Pernikahan hanya sah bila dilakukan secara adat
Jawaban : A. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis
10. Dalam hukum positif Indonesia, poligami hanya diizinkan jika .....
A. Suami memiliki kekayaan yang cukup
B. Istri mengizinkan secara tertulis
C. Suami memiliki anak. banyak
D. Istri sedang sakit
Jawaban : B. Istri mengizinkan secara tertulis
Dapatkan konten Pelatihan Pintar Kemenag lainnya dengan klik Di Sini.
Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.
| Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris |
|
|---|
| 10 Kunci Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam & Diakui Negara |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.