Pintar Kemenag

Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris

Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Sripoku.com/SitiUmnah
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kunci jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II.(Sripoku.com/SitiUmnah) 

B. Ayah dari anak dalam kandungan

C. Wali nikah

D. Ayah angkat

Jawaban : B. Ayah dari anak dalam kandungan

9. Putusan Mahkamah Agung terkait pembolehan menikah dengan wanita hamil menyebutkan bahwa ...

A. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis

B. Pernikahan harus ditunda sampai anak lahir

C. Pernikahan wajib dilakukan secara diam-diam

D. Pernikahan hanya sah bila dilakukan secara adat

Jawaban : A. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis

10. Dalam hukum positif Indonesia, poligami hanya diizinkan jika .....

A. Suami memiliki kekayaan yang cukup

B. Istri mengizinkan secara tertulis

C. Suami memiliki anak. banyak

D. Istri sedang sakit

Jawaban : B. Istri mengizinkan secara tertulis

 

 

Dapatkan konten Pelatihan Pintar Kemenag lainnya dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved