Pintar Kemenag

Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris

Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Sripoku.com/SitiUmnah
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kunci jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II.(Sripoku.com/SitiUmnah) 

B. Boleh jika keduanya saling mencintai

C. Harus menunggu anak lahir

D. Diperbolehkan dengan syarat tertentu

Jawaban : A. Tidak diperbolehkan

4. Syarat yang harus dipenuhi suami untuk mengajukan poligami di Pengadilan Agama adalah berikut ini, kecuali ....

A. Suami ingin menikah untuk kepentingan politik

B. Istri tidak mampu menjalankan kewajiban

C. Istri tidak bisa melahirkan

D. Suami mendapat izin istri

Jawaban : A. Suami ingin menikah untuk kepentingan politik

5. Dalam kasus poligami, alasan ekonomi yang kuat tidak cukup jika ...

A. Tidak ada alasan lain yang mendesak

B. Istri pertama keberatan

C. Suami tidak minta izin

D. Tidak punya anak

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved