Pintar Kemenag
Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris
Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pintar Kemenag.
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Sripoku.com/SitiUmnah
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kunci jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II.(Sripoku.com/SitiUmnah)
B. Boleh jika keduanya saling mencintai
C. Harus menunggu anak lahir
D. Diperbolehkan dengan syarat tertentu
Jawaban : A. Tidak diperbolehkan
4. Syarat yang harus dipenuhi suami untuk mengajukan poligami di Pengadilan Agama adalah berikut ini, kecuali ....
A. Suami ingin menikah untuk kepentingan politik
B. Istri tidak mampu menjalankan kewajiban
C. Istri tidak bisa melahirkan
D. Suami mendapat izin istri
Jawaban : A. Suami ingin menikah untuk kepentingan politik
5. Dalam kasus poligami, alasan ekonomi yang kuat tidak cukup jika ...
A. Tidak ada alasan lain yang mendesak
B. Istri pertama keberatan
C. Suami tidak minta izin
D. Tidak punya anak
Berita Terkait: #Pintar Kemenag
| Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris |
|
|---|
| 10 Kunci Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam & Diakui Negara |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.