Pintar Kemenag
Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris
Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pintar Kemenag.
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Sripoku.com/SitiUmnah
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kunci jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II.(Sripoku.com/SitiUmnah)
Jawaban : B. Istri pertama keberatan
6. Menurut hukum Islam, jika seorang pria menikahi wanita hamil karena zina dengannya, maka pernikahan itu ...
A. Sah tetapi tidak boleh digauli sampai melahirkan
B. Sah dan boleh langsung digauli
C. Tidak sah
D. Wajib dibatalkan
Jawaban : A. Sah tetapi tidak boleh digauli sampai melahirkan
7. Salah satu alasan Pengadilan Agama dapat mengizinkan poligami adalah ......
A. Istri tidak mampu memberikan keturunan
B. Istri bekerja di luar negeri
C. Anak-anak ingin punya ibu tiri
D. Istri minta cerai
Jawaban : A. Istri tidak mampu memberikan keturunan
8. Dalam fikih, wanita hamil tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain selain.....
A. Lelaki yang menikahinya setelah anak lahir
Berita Terkait: #Pintar Kemenag
| Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris |
|
|---|
| 10 Kunci Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam & Diakui Negara |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.