Opini
The Power of Netizen Pressure dan No Viral No Justice, Masih Diperlukan
Kata netizen sudah sangat familiar di telinga kita. Hampir setiap hari kita akan menjumpai kata-kata tersebut.
Ditulis Oleh Syamsul Bahri, Kepala MTs Al-Hidayah Toboali
Kata netizen sudah sangat familiar di telinga kita. Hampir setiap hari kita akan menjumpai kata-kata tersebut. Menurut KBBI V Daring (Kamus Besar Bahasa Indonesia), netizen adalah warganet, yang didefinisikan sebagai warga internet.
Istilah ini merujuk pada orang yang aktif menggunakan internet dan berpartisipasi dalam komunitas daring, serta merupakan bentuk lakuran dari internet dan citizen (warga negara). Istilah netizen pertama kali dipopulerkan oleh Michael Hauben pada tahun 1990-an untuk menggambarkan warga internet yang aktif berkontribusi dalam komunitas online.
Awalnya netizen hanya berfungsi untuk saling interaksi antarteman dan antarkenalan. Namun seiring dengan perkembangan, netizen ternyata ikut berperan dalam mengawasi dan mengontrol segala macam fenomena.
Persoalan membongkar aib sampai kepada masalah penegakan hukum menjadi objek garapan netizen.
Tidak dipungkiri kehadiran netizen dengan persatuannya menjelma menjadi gaya peradilan yang baru dan ampuh.
Tidak sedikit kasus-kasus yang janggal dan tidak masuk logika bisa terselesaikan dengan wasilah dari netizen. Kasus-kasus yang awalnya tersembunyi, bisa menyembul dengan adanya gerakan persatuan
netizen. Dampaknya sangat signifikan dalam membantu dan membongkar berbagai kasus yang berusaha disembunyikan. Gerakan persatuan netizen itu sering disebut netizen pressure.
Netizen pressure (tekanan netizen/warganet) bukanlah gerakan yang dicetuskan oleh satu individu, melainkan sebuah fenomena sosiologis dan digital yang berkembang seiring dengan tingginya penggunaan media sosial.
Dr. Febriansyah Ramadhan, S.H, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, Bali menyebut istilah netizen pressure ini mengacu pada tindakan yang dilakukan secara kolektif untuk memberi tekanan dan kritik kepada individu dan institusi penegak hukum melalui platform online.
Target yang disasar ialah mempengaruhi opini publik, bahkan memaksa pihak tertentu untuk bertanggung jawab terhadap suatu peristiwa hingga mengubah putusan dan keputusan
kontroversial.
Netizen pressure biasanya dilakukan dengan cara memberikan jempol, hastag, serta menyebarkan informasi dengan berulang. Hal semacam itu terlihat sederhana, namun dampaknya sangat fantastis. Dari netizen pressure itu sudah banyak kejahatan dan kasus-kasus terbongkar. Kasus yang awalnya disimpan rapat-rapat bagai es batu, bisa keluar dan mencair, sehingga bisa dieksekusi.
Sehingg sangat salah jika ada yang meremehkan netizen pressure ini. Tercatat ada beberapa
kasus yang terpecahkan karena diviralkan oleh netizen. Hal ini menunjukkan bahwa kekuatan netizen bukan ecek-ecek.
Tentu kita masih ingat kasus Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora tahun 2023. Kasus itu sangat menggemparkan jagat maya dan tanah air.
Awalnya, publik hanya melihat seorang remaja tampil sok kuasa sambil menyiksa anak orang lain lantaran viral dalam hitungan jam. Namun ternyata, video itu hanyalah awal dari rangkaian kejutannya. Netizen berhasil menyebarluaskan tagar #JusticeForDavid, sehingga perhatian beralih ke sosok ayah Mario—Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Publik mulai menggali informasi, dan dari sinilah lembaran baru terbuka: laporan LHKPN Rafael menunjukkan kekayaan fantastis mencapai Rp56 miliar. (hipwee.com).
Selanjutnya kasus di sebuah pengajian Gus Miftah yang sempat menyebut nama Sunhaji, penjual es teh, dengan sebutan “goblok”. Netizen tak tinggal diam. Nama Sunhaji langsung trending. Tak hanya protes, publik urun aksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/NO-VIRAL-NO-JUSTICE-1.jpg)