Opini
The Power of Netizen Pressure dan No Viral No Justice, Masih Diperlukan
Kata netizen sudah sangat familiar di telinga kita. Hampir setiap hari kita akan menjumpai kata-kata tersebut.
Donasi digalang, simpati digelorakan. Beberapa influencer memberikan donasi dengan mendatangi Sunhaji secara langsung dan luar biasa, Sunhaji pun diberangkatkan umrah ke Tanah Suci. Gus Miftah akhirnya meminta maaf secara terbuka, dan bertemu langsung dengan Sunhaji dalam suasana damai. Dari sorotan sinis, kisah ini berbalik arah menjadi penuh berkah dan haru. (hipwee.com)
Terbaru kasus Hogi Minaya (43) yang dijadikan tersangka oleh Kapolres Sleman gara-gara hendak membela harta istrinya dari penjambret. Dan kembali netizen menunjukkan taringnya. Kasus yang sudah terjadi dari April 2025 akhirnya viral. Dengan keviralan tersebut, akhirnya DPR RI ikut menyelesaikan kasus tersebut.
Seperti yang diberitakan, Komisi III DPR RI akhirnya memanggil Kapolres Sleman dan Kajari Sleman, Komisi III DPR RI meminta kepolisian dan kejaksaan menghentikan penanganan perkara terhadap warga Sleman, Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka usai insiden kecelakaan yang menewaskan dua
terduga pelaku penjambretan saat ia berupaya melindungi istrinya.
Perkara tersebut dinilai tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif karena Hogi
tidak memiliki niat jahat dalam peristiwa itu. (Kompas.id, 28/1/2026).
Akhirnya kepolisian menunjukkan sikapnya dalam menyikapi kasus Hogi Minaya (43). Pada Jumat (30/1/2026), Kepala Polda DI Yogyakarta Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono mengumumkan penonaktifan Kepala Polresta Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolda juga menonaktifkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman Ajun Komisaris Mulyanto. Keduanya akan
diperiksa lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda DI Yogyakarta.
Penonaktifan Edy tertuang dalam Surat perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026. (Kompas.id, 30/1/2026).
Menurut Kapolda DIY, penonaktifan tersebut setelah dilakukan audit. Dari audit tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas dalam proses penanganan kasus Hogi Minaya. (Kompas.com, 30/1/2026)
Walaupun alasan penonaktifan seperti disebutkan di atas, masyarakat tetap mensinyalir sebab penonaktifan Kapolres Sleman tersebut karena adanya tekanan dari netizen atau masyarakat dunia maya. Hal inilah yang membuat asumsi liar publik tentang buruknya penanganan hukum itu memang ada. Dan hal tersebut juga seolah membenarkan istilah “no viral no justice” itu tetap harus ada.
Logikanya jika memang bukan karena tekanan dan keviralan baru ditangani, kenapa tidak dari dahulu sudah diantisipasi, mengingat kasus ini sudah terjadi hampir satu tahun. Sehingga netizen pressure dan No Viral No Justice tampaknya masih diperlukan untuk menyelesaikan suatu kasus atau permasalahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/NO-VIRAL-NO-JUSTICE-1.jpg)