Opini
Redenominasi Rupiah, Urgensi Ekonomi Atau Modernisasi
Wacana untuk melaksanakan Redenominasi Rupiah sebenarnya sudah beberapa waktu lalu sejak Tahun 2013 dan sekarang dimasukan ke RUU.
Semoga kalau nantinya negara ini melaksanakan wacana redominasi rupiah, Indonesia termasuk negara yang berhasil melaksanakannya dan berdampak bagi perekonomian negara dan Masyarakat secara keseluruhan.
Setiap Kebijakan yang diambil oleh pemerintah tentu harus dilihat terlebih dahulu kelebihan dan kelemahan. Kelebihan dari redenominasi antara lain menekan laju inflasi. Dengan penyederhanaan nilai mata uang, peredaran uang di masyarakat menjadi lebih efisien sehingga inflasi dapat dikendalikan dan nilai rupiah tetap stabil.
Selain itu kelebihannya adalah mempermudah transaksi dimana nominal uang yang lebih kecil membuat proses jual beli maupun pencatatan keuangan menjadi lebih praktis dan mudah dipahami masyarakat.
Terakhir, redonominasi dapat meningkatkan kepercayaan terhadap Rupiah. Penyederhanaan nilai uang dapat memperkuat persepsi publik terhadap stabilitas ekonomi, sehingga kepercayaan terhadap rupiah meningkat, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Namun, redenominasi juga memiliki kekurangan seperti menimbulkan kebingungan di masyarakat di mana perubahan nilai nominal uang membutuhkan waktu adaptasi, terutama bagi masyarakat yang belum memahami konsep redenominasi. Selain itu redenominasi juga berpotensi terjadi kecurangan di mana masa transisi bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penipuan atau manipulasi harga dengan memanfaatkan perbedaan nilai lama dan baru.
Dan terakhir, redenominasi membutuhkan biaya besar. Proses redenominasi memerlukan anggaran yang tidak sedikit untuk mencetak uang baru, memperbarui sistem keuangan, serta melakukan sosialisasi secara nasional.
Melihat kelebihan dan kekurangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa redenominasi bukanlah suatu kebijakan yang buruk, namum perlu mempertimbangkan urgensinya pada Indonesia sekarang ini.
Urgensi redenominasi didasarkan pada efisiensi, bukan pada kebutuhan ekonomi yang fundamental atau terjadinya krisis. Ada dampak psikologis yang harus dipertimbangkan pemerintah, yaitu terjadinya pembulatan harga yang massif sehingga dapat memicu inflasi buatan.
Resiko ini terlalu tinggi untuk diabaikan. Pemerintah dapat lebih berfokus pada perbaikan sektor riil, peningkatan kulaitas SDM, meningkatkan penegakan hukum dan mendorong sistem investasi yang kondusif.
Namun, pemerintah menilai ekonomi Indonesia saat ini dimana inflasi relatif terkendali dan pertumbuhan ekonomi yang baik merupakan waktu yang tepat memulai langkah menuju redenominasi rupiah.
Butuh persiapan matang dan peta jalan yang komprehensif untuk memulai persiapan penerapan redenominasi. Jangan sampai hal tersebut menjadi suatu ketergesa-gesaan yang membuat masyarakat panik dan belum siap menerima perubahan tersebut.
Urgensi modernisasi menjadi alasan pemerintah dalam memulai langkah besar ini, siapkah kita menyongsong ekonomi modern? Nikmati lah kopi latte mu yang seharga 30 ribu sebelum berubah harga menjadi hanya 30 rupiah. (*)
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Bendahara PMI Berguguran, Setelah Banyuasin Bendahara PMI Muara Enim Ikut Dijebloskan ke Penjara
| Meningkatkan Keakuratan Hasil Sensus Ekonomi 2026 Melalui Ground Check |
|
|---|
| Sleep Training dan Bayi yang tak Lagi Bangun: Saat Tren Parenting Berubah Jadi Peringatan |
|
|---|
| Serba Serbi Kitab Undang Undang Hukum Pidana Baru |
|
|---|
| Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, Alarm Darurat Degradasi Moralitas Generasi |
|
|---|
| Memaknai Budaya Dalam Konteks yang Berbeda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Hamzah-Pansyuri.jpg)