Opini

Redenominasi Rupiah, Urgensi Ekonomi Atau Modernisasi

Wacana untuk melaksanakan Redenominasi Rupiah sebenarnya sudah beberapa waktu lalu sejak Tahun 2013 dan sekarang dimasukan ke RUU.

Editor: tarso romli
Handout
M Hamzah Pansyuri -Statistisi Ahli Muda Badan Pusat Statistik Muba 

BEBERAPA waktu yang lalu muncul  wancana tentang redenominasi Rupiah. Hal ini tentu cukup mengejutkan beberapa kalangan masyarakat.

Wacana untuk melaksanakan Redenominasi Rupiah sebenarnya sudah beberapa waktu yang lalu yaitu sejak Tahun 2013.  Terakhir wacana Redenominasi Rupiah saat ini telah dimasukan ke dalam Rancangan Undang Undang (RUU).

Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

Selanjutnya, Bank Indonesia bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai hal tersebut.  

Saat ini pertumbuhan Ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan peningkatan yang singnifikan. Berdasarkan data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan III 2025 mencapai 5,04 persen (year-on-year/y-on.y).

Angka ini merupakan pertumbuhan yang diukur pada periode yang sama di tahun sebelumnya. Sementara pertumbuhan kumulatif (c-to-c) adalah 5,01 % . Dengan melihat data tersebut, Apakah  masih diperlukan wacana kebijakan Redenominasi Rupiah, atau nantinya malahan menjadi “boomerang” bagi perekonomian secara keseluruhan.

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan redenomasi rupiah? Redenominasi rupiah menurut Dr. Nugroho, SBM,M.Si adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengurangi daya belinya.

Penyederhaan tersebut dilakukan dengan menghilangkan beberapa nol dalam nilai rupiah. Misalnya wacana pemerintah menghilangkan tiga nominal nol dalam angka rupiah. Jadi nantinya jika Redenominasi jadi dilaksanakan maka Rp. 1.000,- menjadi Rp 1,-.  

Hal yang patut diketahui bahwasanya Redenominasi Rupiah tidak akan mengurangi daya beli mata uang. Hal tersebut dikarenakan karena penyederhanaan nilai nominal dengan menghilangkan nilai nominal mata uang diikuti dengan penyederhanaan harga barang dan jasa di pasar, misalnya harga barang sebelum redenominasi harga barang Rp 15.000 setelah dilaksanakan Redenominasi Rupiah maka harga barang tersebut menjadi Rp 15,-.  

Analogi yang sangat sederhana misalnya parkir  yang biasa Rp 2.000,- menjadi Rp 2,-. Masyarakat yang selama ini mempunyai penghasilan ataupun gaji Rp. 10.000.000,- nantinya akan menjadi Rp. 10.000,-.

Hal ini tentu memerlukan waktu bagi Masyarakat untuk membiasakan diri dengan perubahan tersebut. Tetapi harus diingat redenomasi berbeda dengan senering atau pemotongan uang.

Kalau sanering dilaksanakan untuk mengurangi jumlah uamg beredar dan dalam keadaan inflasi suatu negara mengalami kenaikan yang tinggi.

Beberapa negara pernah melakukan redenominasi terhadap mata uangnya antara lain Turki pada tahun 2005, Rusia pada tahun 1998, Rumania tahun 2005 dan Brazil tahun 1994.

Redenominasi di negara-negara tersebut dinilai berhasil oleh beberapa pengamat ekonomi. Namun, ada pula negara yang gagal dalam kebijakan redenominasinya seperti Zimbabwe (2006, 2008 dan 2009),  Argentina (1970-an dan 1990-an), Kongo (1967 dan 1998) dan Korea Utara Tahun 2009.

Dari pengalaman pengalaman negara negara yang sukses melaksanakan Redonominasi setidaknya ada beberapa faktor yang mempengaruhinya di antaranya Perekonomian yang stabil, sosialisasi kepada pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan, tindakan yang tegas oleh pemerintah dalam mengantisipasi dampak Redominasi tersebut, pelaksanaannya jangan terburu buru atau bertahap agar masyarakat dapat menyesuaikan diri atas kebijakan tesebut dan terakhir harus adanya pengawasan harga yang terjadi pada saat Redominasi tersebut telah dilaksanakan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved