Opini
Kunci Sukses SE2026: Keterbukaan Informasi Pelaku Usaha
BADAN Pusat Statistik (BPS) sedang Bersiap menyongsong hajat besar yang akan digelar tahun depan, yaitu Sensus Ekonomi Tahun 2026
Oleh: Rillando Maranansha Noor, S.E.
Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten OKU Timur
SRIPOKU.COM - BADAN Pusat Statistik (BPS) sedang Bersiap menyongsong hajat besar yang akan digelar tahun depan, yaitu Sensus Ekonomi Tahun 2026 (SE2026). Hajatan yang digelar setiap sepuluh tahun sekali di tahun berakhiran 6 tersebut merupakan proyeksi ekonomi Indonesia.
SE2026 menjadi agenda krusial yang diharapkan mampu memotret kondisi sekuruh kegiatan usaha non-pertanian dari sekala mikro, kecil, sedang hingga besar.
Agenda besar BPS di tahun 2026 tersebut bertujuanuntuk menyediakan data dasar yang akurat mengenai struktur, potensi, dan karakteristik perekonomian nasional.
Data tersebut nantinya dapat menjadi pondasi bagi perencanaan pembangunan, perumusan kebijakan dan strategi pertumbuhan ekonomi ke depan, terutama dalam rangka menyongsong Indonesia emas tahun 2045.
Di tengah berbagai sorotan dan kritikan terhadap data BPS, SE2026 tentu menjadi suatu pertaruhan tersendiri bagi BPS.
Kesiapan metodologi dan berbagai instrument pendukungnya tentu menjadi salah satu syarat suksesnya agenda sepuluh tahunan tersebut.
Namun ada hal yang lebih penting dari itu, yaitu kejujuran atau keterbukaan informasi dari si pelaku usaha itu sendiri.
Metodologi yang matang, instrumen yang lengkap, petugas pendataan yang berkualitas akan menjadi suatu kesia-siaan bila pelaku usaha tidak terbuka dalam memberikan informasi terkait usahanya.
Banyak hal yang membuat pelaku usaha enggan untuk didata atau mau didata namun tidak terlalu terbuka terhadap informasi yang diberikan.
Masalah klasik yang sering timbul adalah masalah pajak, para pelaku usaha terutama usaha mikro dan kecil seringkali khawatir usahanya langsung dikenakan pajak atau mengalami kenaikan nominal pajak dari yang selama ini dibayarkan.
Selain itu masalah perizinan juga sering menjadi masalah pelaku usaha enggan didata, mereka takut usahanya akan dipermasalahkan karena belum memiliki izin atau masa berlaku izinnya telah usai.
Terakhir, masalah persaingan, mereka khawatir informasi usaha yang mereka berikan akan disalahgunakan dan menguntungkan pesaing.
Tantangan besar yang dihadapi BPS dalam SE2026 nanti adalah ekonomi digital yang kini menjamur di seluruh penjuru negeri.
Usaha yang berbasis ekonomi digital ini akan sulit terdeteksi karena mereka bermain secara dalam jaringan (daring/online).
Butuh kejujuran dari si pelaku usaha bahwa mereka sejatinya memiliki usaha meski tak terlihat kasat mata.
Banyak pelaku usaha enggan dan merasa rugi bila memberikan informasi tentang usaha yang dijalaninya, atau setidaknya mereka merasa tidak ada untungnya disensus. Tentu saja ini merupakan pola pikir jadul yang keliru.
Kejujuran dalam memberikan informasi yang akurat sejatinya merupakan investasi bagi usaha itu sendiri.
Data yang jujur akan mengahsilkan potert ekonomi yang jelas dan sebenarnya. Jika pelaku usaha jujur terkait omset, biaya dan margin keuntungannya, bukan tak mungkin pemerintah akan merancang kebijakan terkait program subsidi, modal usaha, pelatihan usaha yang benar, sesuai dengan skala usaha dan kebutuhan pelaku usaha, bukan berdasarkan asumsi belaka atau bantuan yang dipukul rata.
Keuntungan lainnya dissensus dalam SE2026 nanti adalah perbaikan ekosistem dunia usaha. Data SE2026 akan dapat memetakan prospek dann kendala usaha yang ada, misalnya masalah permodalan, pemasaran, infrastruktur dan lainnya.
Jika pelaku usaha jujur dan terbuka, maka pemerintah dapat Menyusun regulasi yang tepat, yang memudahkan pelaku usaha dan membangun infrastruktur yeng lebih baik lagi.
Terakhir, informasi pasar menjadi lebih akurat. Hasil SE2026 akan menjadi peta pasar yang tak ternilai.
Pelaku usaha dapat menggunakannya untuk melihat pesaing usaha di wilayah atau sektor yang sama, melihat potensi pasar yang baru yang diproyeksi dapat berkembang, serta merencanakan ekspansi dan strategi bisnis yang sesuai kondisi pasar terkini.
Pelaku usaha tak perlu takut, BPS sesuai UUNomor 16 Tahun 1997 menjamin bahwa seluruh data individua tau usaha bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik.
Intinya, keberhasilan SE2026 bukan hanya menjadi tanggung jawab BPS semata, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa, terutama pelaku usaha yang akan menjadi objek sensus.
Mari bersama kita sukseskan SE2026 yang tak lama lagi bergulir. SE2026 tak hanya mencatat ekonomi Indonesia, tetapi secara bersama memahami denyut nadi bangsa demi masa depan Indonesia. Kejujuran kita hari ini menjadi kejelasan kebijakan di masa depan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Rillando-Maranansha.jpg)