Opini

Teror Likuiditas Dana Rp 200 Triliun: “Offside”?

Sebuah kabar besar tiba-tiba menghentak publik: pemerintah Indonesia menggulir dana raksasa senilai Rp 200 triliun ke bank-bank milik negara.

Editor: tarso romli
Handout
Isni Andriana, SE, M.Fin, PhD Dosen Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya heboh kesulitan yang dialami 1.800 mahasiswa pada akhir Januari 2024 pada sebuah universitas terkenal di negeri ini yang menjadi perbincangan publik. 

BAYANGKAN sebuah kabar besar yang tiba-tiba menghentak publik: pemerintah Indonesia menurunkan dana raksasa senilai Rp 200 triliun ke bank-bank milik negara. Lima bank besar, yang kita kenal dengan sebutan HIMBARA—BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI—mendapat kepercayaan langsung dari negara untuk menampung dan mengelola dana itu. Kebijakan ini resmi diteken dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025 dan berlaku sejak 12 September 2025.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang ditunjuk Presiden Prabowo, mengatakan dana itu disalurkan agar bank-bank lebih longgar bernafas. Dengan uang sebesar itu, likuiditas perbankan diperkuat, bunga kredit dan simpanan diharapkan bisa turun, dan bank lebih berani menyalurkan kredit ke sektor-sektor usaha. Harapannya, kredit murah akan memacu konsumsi, mendorong investasi, dan pada akhirnya mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Sekilas, gagasan ini terdengar meyakinkan. Siapa yang tidak senang jika bunga pinjaman rumah, kredit usaha kecil, atau modal kerja jadi lebih rendah? Siapa yang tidak bahagia bila bank kembali punya keberanian mengucurkan pinjaman ke sektor riil? Tapi di balik janji manis itu, ada bayang-bayang kekhawatiran. Apakah langkah ini benar-benar solusi, atau justru sebuah “offside” yang bisa membuka pintu masalah serius?

Dalam logika ekonomi sederhana, ketika bank kekurangan dana, aktivitas kredit akan tersendat. Usaha kecil susah dapat pinjaman, perusahaan besar menunda ekspansi, bahkan konsumsi rumah tangga bisa turun karena akses pembiayaan macet. Pemerintah ingin memutus rantai masalah itu dengan suntikan dana raksasa. Rp 200 triliun bukan angka kecil. Jika dibagi rata kepada 270 juta penduduk Indonesia, setiap orang seolah-olah mendapat hampir Rp 740 ribu. Dalam kacamata makro, jumlah ini bisa menjadi bahan bakar besar bagi mesin ekonomi yang selama ini tersendat.

Di atas kertas, mekanisme ini terlihat indah. Bank punya dana murah, lalu menyalurkannya ke dunia usaha. Dunia usaha bangkit, menyerap tenaga kerja, dan roda ekonomi berputar lebih cepat.
Namun, sejarah dan pengalaman pahit mengajarkan kita bahwa uang besar tanpa pengawasan ketat bisa berbalik menjadi bencana. Pertanyaan yang muncul adalah: apakah dana ini benar-benar akan sampai ke sektor yang membutuhkan, atau justru berhenti di ruang-ruang kantor bank dan lingkaran elite bisnis?

Bayangan pertama yang muncul adalah risiko kredit macet. Ketika bank dipaksa menyalurkan kredit dengan cepat, godaan untuk menurunkan standar penilaian risiko sangat besar. Kredit bisa saja disalurkan kepada usaha-usaha yang belum benar-benar layak, hanya demi mengejar target penyaluran. Jika peminjam gagal bayar, yang muncul adalah beban Non-Performing Loans (NPL) yang menumpuk.

Selain itu, risiko penyalahgunaan selalu menghantui. Dana sebesar Rp 200 triliun rawan ditarik oleh pihak-pihak yang punya kedekatan politik atau bisnis dengan pengambil keputusan. Kredit bisa diarahkan bukan pada sektor yang produktif, melainkan ke proyek-proyek titipan. Inilah yang membuat publik khawatir dana negara hanya akan berputar di kalangan terbatas, bukan mendorong ekonomi rakyat.

Indonesia punya sejarah kelam dengan kebijakan serupa. Pada krisis 1997–1998, pemerintah mengucurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan nilai lebih dari Rp 600 triliun. Tujuannya sama: menyelamatkan bank-bank yang kekurangan dana agar sistem keuangan tidak runtuh.

Namun apa yang terjadi? Audit kemudian membongkar bahwa sebagian besar dana BLBI tidak digunakan sebagaimana mestinya. Banyak bank menyalurkan dana ke perusahaan afiliasi atau bahkan dipakai untuk spekulasi valas. Kredit fiktif bermunculan, laporan dipoles, dan uang negara raib.

Skandal BLBI menjadi salah satu simbol kebobrokan tata kelola ekonomi Orde Baru. Ratusan triliun lenyap, kepercayaan rakyat hancur, inflasi melambung, rupiah terjun bebas, dan pada akhirnya rezim Soeharto runtuh. Kisah itu bukan sekadar catatan masa lalu. Ia adalah peringatan bahwa kebijakan dana raksasa bisa menjadi bom waktu bila tidak dikelola dengan hati-hati.

Kini, 27 tahun setelah krisis 1998, Indonesia kembali berada di persimpangan jalan. Pemerintah menempatkan Rp 200 triliun di HIMBARA dengan niat baik. Tapi apakah mekanismenya cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan? Apakah pengawasan berjalan transparan? Apakah laporan penggunaan dana akan dibuka ke publik secara berkala?

Jika semua hanya diserahkan pada janji tanpa pengawasan nyata, besar kemungkinan sejarah buruk bisa terulang. Risiko fraud, kredit fiktif, atau proyek titipan bisa muncul lagi. Publik pun berhak bertanya: apakah pemerintah Prabowo benar-benar belajar dari pengalaman BLBI?

Karena kebijakan ini dijalankan oleh Menteri Keuangan yang ditunjuk langsung oleh Presiden, wajar bila masyarakat menaruh sorotan pada kepemimpinan Prabowo. Beberapa pertanyaan perlu dijawab secara terbuka: Bagaimana cara memastikan dana Rp 200 triliun benar-benar sampai ke sektor riil, terutama UMKM dan usaha produktif rakyat kecil? Siapa yang mengawasi penggunaan dana itu? Apakah ada audit independen yang bisa dipercaya publik?

Baca juga: Bis Air Karyawan PT OKI Pulp and Paper Mills Terbakar di Sungai Musi Palembang, 18 Penumpang Panik

Bagaimana mekanisme sanksi jika bank atau pejabat terlibat dalam penyalahgunaan? Apakah ada strategi untuk mencegah dana hanya berputar di kalangan konglomerat atau elite bisnis?
Dan yang terpenting: apakah pemerintah siap menanggung risiko politik bila kebijakan ini gagal, sebagaimana kegagalan BLBI yang dulu mengguncang rezim Orde Baru?

Di balik optimisme pemerintah, industri perbankan sendiri menghadapi tantangan serius yang jarang dibicarakan secara terbuka. Dua indikator penting yang menjadi sorotan adalah BOPO (Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional) dan NPL (Non-Performing Loan). BOPO adalah rasio yang menunjukkan seberapa besar biaya operasional bank dibandingkan dengan pendapatan operasionalnya. Semakin tinggi BOPO, semakin besar beban biaya yang ditanggung bank, dan semakin kecil efisiensinya. Idealnya, BOPO dijaga di bawah 80 persen agar bank masih dianggap sehat. Namun, data menunjukkan bahwa sejumlah bank HIMBARA sudah menanggung BOPO yang cukup tinggi. Penempatan dana Rp 200 triliun memang bisa memberi napas tambahan dalam jangka pendek, tapi tidak otomatis memperbaiki struktur biaya. Jika bank tidak mampu menyalurkan dana ke sektor produktif dengan efisien, maka BOPO bisa semakin membengkak.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved