Berita Nasional

ALASAN Ira Puspadewi Minta Tolong Prabowo, Eks Dirut ASDP Terbukti Korupsi Rugikan Negara Rp1,25 T

Hakim Ketua Sunoto menyatakan Ira terbukti bersalah memperkaya pemilik PT JN, Adjie, hingga Rp 1,25 triliun, yang dinilai sebagai kerugian negara

Editor: Welly Hadinata
Kompas.com
DIVONIS KORUPSI : Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025) 

Majelis hakim membantah anggapan bahwa para terdakwa dikriminalisasi, menyatakan bahwa opini publik tidak dijadikan dasar penilaian perkara. Hakim menilai narasi kriminalisasi justru bertujuan mengaburkan fakta hukum.

Ira Minta Perlindungan Presiden

Usai sidang, Ira menyampaikan permohonan agar Presiden Prabowo Subianto memberikan perlindungan hukum kepada profesional BUMN.

Ia menekankan bahwa akuisisi PT JN dilakukan demi memperkuat layanan ASDP, terutama pada trayek daerah 3T.

Menurut Ira, akuisisi dilakukan untuk memperkuat kapasitas subsidi silang ASDP melalui 53 kapal milik PT JN yang memiliki izin trayek komersial.

Ia berharap terobosan besar yang dilakukan profesional BUMN tidak dianggap sebagai bentuk kriminal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved