Berita Nasional
ALASAN Ira Puspadewi Minta Tolong Prabowo, Eks Dirut ASDP Terbukti Korupsi Rugikan Negara Rp1,25 T
Hakim Ketua Sunoto menyatakan Ira terbukti bersalah memperkaya pemilik PT JN, Adjie, hingga Rp 1,25 triliun, yang dinilai sebagai kerugian negara
Ringkasan Berita:
- Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara karena lalai dalam akuisisi PT JN yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.
- Ketua majelis hakim menyatakan dissenting opinion bahwa keputusan tersebut adalah keputusan bisnis yang seharusnya tidak dipidana.
- Ira meminta perlindungan hukum Presiden, menegaskan akuisisi PT JN dilakukan untuk memperkuat layanan ASDP di daerah 3T.
SRIPOKU.COM - Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019–2022.
Sidang pembacaan amar putusan berlangsung Kamis (20/11/2025).
Hakim Ketua Sunoto menyatakan Ira terbukti bersalah memperkaya pemilik PT JN, Adjie, hingga Rp 1,25 triliun, yang dinilai sebagai kerugian negara.
Selain hukuman penjara, Ira juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Dua terdakwa lain, yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Hakim menyebut perbuatan para terdakwa bukanlah korupsi murni, tetapi kelalaian berat karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam aksi korporasi. Majelis juga menegaskan ketiganya tidak menerima keuntungan pribadi dan tidak memiliki hubungan khusus dengan pihak yang diuntungkan. Hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening para terdakwa.
Dissenting Opinion
Vonis ini disertai dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto yang menilai keputusan para terdakwa merupakan keputusan bisnis yang dilindungi business judgement rule.
Ia menegaskan para terdakwa tidak memiliki niat jahat dan seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Sunoto khawatir putusan ini dapat menimbulkan ketakutan bagi profesional BUMN dalam mengambil keputusan strategis.
Dissenting opinion adalah pendapat berbeda atau pandangan tertulis yang diutarakan oleh satu atau beberapa hakim anggota yang tidak setuju dengan keputusan atau pertimbangan hukum yang diputuskan oleh mayoritas majelis hakim dalam suatu persidangan.
Beban ASDP Usai Akuisisi
Namun, mayoritas hakim menilai tindak pidana tetap terjadi karena akuisisi dilakukan meski PT ASDP telah mengetahui adanya beban utang PT JN sebesar Rp 583 miliar dan berbagai kerusakan kapal yang disembunyikan.
Dari 53 kapal yang diakuisisi, banyak kapal memiliki riwayat perawatan buruk, bahkan beberapa dalam kondisi karam, seperti KMP Jembatan Musi II dan KMP Marisa Nusantara.
Hakim juga mencatat peringatan komisaris ASDP yang menolak rencana akuisisi, namun tetap diabaikan oleh para terdakwa.
Soal Narasi Kriminalisasi
| LOYALIS Megawati Soekarnoputri Ini Berani Tanggung Jawab Atas Ucapannya Tentang Soeharto, Adu Fakta! |
|
|---|
| SYAMSUL Jahidin, Pengacara yang Bikin 4.351 Polisi Mundur dari Jabatan Sipil, Ada Jenderal Bintang 3 |
|
|---|
| DERETAN Jenderal Polisi yang Terancam Kehilangan Jabatan Sipil, MK : Mengundurkan Diri Jika Bertahan |
|
|---|
| Ahmad Sahroni Ngaku Sebagai Penjaga Rumah, Wajah Dibalur Debu Saat Sembunyi 7 Jam di Toilet |
|
|---|
| Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia dan Dilantik Jadi Perwira TNI, Ini Kata Kolonel Donny Pramono |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Eks-Dirut-PT-ASDP-Ira-Puspadewi.jpg)