Berita Nasional

DERETAN Jenderal Polisi yang Terancam Kehilangan Jabatan Sipil, MK : Mengundurkan Diri Jika Bertahan

Putusan ini berdampak langsung pada puluhan jenderal Polri, termasuk Komjen Setyo Budiyanto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK

Editor: Welly Hadinata
Dokumen Kementan
JENDERAL POLISI AKTIF : Komjen Pol Setyo Budiyanto yang terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2030. Keputusan MK melarang jenderal polisi aktif menduduki jabatan sipil, kecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri dari Polri. 

Ringkasan Berita:
  • MK melarang polisi aktif menjabat jabatan sipil, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
  • Putusan ini berdampak pada puluhan jenderal Polri, termasuk Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto.
  • Istana, DPR, dan Polri menyatakan akan mematuhi dan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.

SRIPOKU.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025).

Melalui putusan ini, seluruh polisi aktif yang kini menjabat di kementerian, lembaga, maupun posisi strategis lain wajib mengundurkan diri atau pensiun bila ingin tetap melanjutkan tugas di jabatan tersebut.

Putusan ini berdampak langsung pada puluhan jenderal Polri, termasuk Komjen Setyo Budiyanto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK.

Semua Polisi Aktif Harus Ditertibkan

Pengamat Kepolisian ISESS, Bambang Rukminto, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Polri maupun pemerintah untuk tidak menindaklanjuti putusan MK.

“Semua personel harus ditarik kembali atau diberi opsi mengundurkan diri sehingga bisa alih status menjadi PNS atau pensiun dini,” ujarnya.

Bambang menekankan bahwa aturan penugasan polisi aktif di jabatan sipil selama ini bertentangan dengan UU 12/2011 dan UU 2/2002 tentang Polri.

“Prinsip lex superior derogat legi inferiori jelas. Peraturan Kapolri atau Perpres tidak bisa menabrak undang-undang,” tegasnya.

Para Jenderal yang Terdampak

Sejumlah perwira tinggi Polri yang kini menjabat posisi sipil antara lain:

  • Komjen Setyo Budiyanto – Ketua KPK
  • Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen KKP
  • Komjen Nico Afinta – Sekjen Kemenkumham
  • Komjen Marthinus Hukom – Kepala BNN
  • Komjen Albertus Rachmad Wibowo – Kepala BSSN
  • Komjen Eddy Hartono – Kepala BNPT
  • Panca Putra Simanjuntak – Penugasan Lemhannas
  • Irjen Mohammad Iqbal – Irjen DPD RI

Istana: Putusan MK Final dan Wajib Dipatuhi

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan MK.
“Ya, sesuai aturan seperti itu. Polisi aktif harus mundur bila jabatannya tidak diperbolehkan,” kata Prasetyo.

Ia menegaskan, MK bersifat final and binding, sehingga semua pihak harus menyesuaikan.

DPR Minta Polri Taat

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta Polri mematuhi putusan tersebut.
“Setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved