Oknum Polisi Bunuh Dosen

FAKTA Baru Kematian Dosen di Jambi, Bripda Waldi Ngaku Sakit Hati Dihina Miskin 'Kalo Bukan Polisi'

Ternyata perkataan dari korban yang membuat emosi Waldi memuncak adalah karena dihina miskin.

Editor: pairat
Instagram/tangkapan layar Youtube
BRIPDA WALDI SAKIT HATI - Kolase potret EY dosen di Jambi semasa hidup (kiri). Bripda Waldi (tengah dan kanan). Terungkap fakta baru dari pengakuan Bripda Waldi terkait tega menghabisi nyawa dosen di Jambi. 

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Birpda Waldi dilaksanakan di Gedung Siginjai Mapolda Jambi, pada Jumat (7/11/2025) malam. 

Sidang tersebut dipimpin oleh Plt Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison.

Bripda Waldi dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia.

Usai resmi dipecat, Waldi pun terancam dihukum penjara berat.

Hal itu lantaran Waldi dijerat pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.

Untuk diketahui, ancaman hukuman pada Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancamannya pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Alhasil Waldi terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atau pidana mati atau seumur hidup.


Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved