Oknum Polisi Bunuh Dosen
FAKTA Baru Kematian Dosen di Jambi, Bripda Waldi Ngaku Sakit Hati Dihina Miskin 'Kalo Bukan Polisi'
Ternyata perkataan dari korban yang membuat emosi Waldi memuncak adalah karena dihina miskin.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Birpda Waldi dilaksanakan di Gedung Siginjai Mapolda Jambi, pada Jumat (7/11/2025) malam.
Sidang tersebut dipimpin oleh Plt Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison.
Bripda Waldi dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
Usai resmi dipecat, Waldi pun terancam dihukum penjara berat.
Hal itu lantaran Waldi dijerat pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.
Untuk diketahui, ancaman hukuman pada Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Sedangkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancamannya pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Alhasil Waldi terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atau pidana mati atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com.
| Penyesalan di Ruang Sidang, Karir Bripda Waldi Pembunuh Dosen di Jambi Tamat, Hukum Pidana Menanti |
|
|---|
| GAGANG Sapu jadi Saksi Bisu Kematian Dosen di Jambi, Aksi Keji Bripda Waldi Serang EY di Kamar Tidur |
|
|---|
| SIASAT Licik Bripda Waldi Terekam CCTV RSUD, Kepergok Lakukan Ini Usai Habisi Nyawa Dosen EY 'Polos' |
|
|---|
| TERUNGKAP Awal Mula Pembunuhan Dosen di Jambi Terbongkar, Teman Curiga Chat EY Dibalas Bripda Waldi |
|
|---|
| Kasus belum Ditutup, Polisi Buru Pengendara Motor PCX Merah Milik Dosen yang Dibunuh Bripda Waldi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Terungkap-siasat-licik-Bripda-Waldi-usai-habisi-nyawa-dosen-EY-terekam-CCTV-RSUD.jpg)