Oknum Polisi Bunuh Dosen
FAKTA Baru Kematian Dosen di Jambi, Bripda Waldi Ngaku Sakit Hati Dihina Miskin 'Kalo Bukan Polisi'
Ternyata perkataan dari korban yang membuat emosi Waldi memuncak adalah karena dihina miskin.
Ringkasan Berita:
- Kasus pembunuhan dosen perempuan di Bungo, Jambi itu terkuak setelah jasad Erni Yuniati ditemukan di dalam rumahnya.
- Erni ditemukan tak bernyawa di perumahan kawasan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi pada Sabtu (1/11/2025).
- Pelakunya adalah pacarnya sendiri bernama Bripda Waldi
- Setelah berhari-hari mendekam di penjara, Bripda Waldi mengungkap alasan tega menghabisi nyawa Erni karena sakit hati dihina miskin.
SRIPOKU.COM - Terungkap fakta baru terkait kasus kematian seorang dosen di Jambi bernama Erni Yuniati.
Hal ini terungkap dari pengakuan Bripda Waldi Aldiyat, yang mana pelaku lah yang menghabisi nyawa sang dosen.
Setelah berhari-hari mendekam di penjara, Bripda Waldi mengungkap pengakuan mengejutkan tentang alasannya tega menghabisi nyawa Erni yang merupakan kekasihnya.
Diwartakan sebelumnya, kasus pembunuhan dosen perempuan di Bungo, Jambi itu terkuak setelah jasad Erni Yuniati ditemukan di dalam rumahnya.
Erni ditemukan tak bernyawa di perumahan kawasan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi pada Sabtu (1/11/2025).
Baca juga: Penyesalan di Ruang Sidang, Karir Bripda Waldi Pembunuh Dosen di Jambi Tamat, Hukum Pidana Menanti
Sebelum tewas, Erni sempat dikabarkan menghilang selama dua hari.
Tak disangka, ternyata Erni bukannya menghilang tapi dibunuh di rumahnya.
Sehari setelah jasad Erni tanpa busana lengkap ditemukan di dalam rumahnya, Bripda Waldi ditangkap kepolisian.
Waldi pun mengaku telah membunuh Erni beberapa hari sebelum jasadnya ditemukan.
Atas perbuatan kejinya itu, Waldi mengurai penyesalan mendalam.
Saat diwawancarai awak media, Waldi tertunduk lesu dan mengungkap permintaan maafnya pada keluarganya.
"Saya mau minta maaf kepada keluarga atas kekhilafan saya. Saya menyesal atas kekhilafan saya. Saya siap menerima hukuman atas kekhilafan saya," pungkas Waldi, dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan youtube tv one news, Selasa (18/11/2025).
Tak cuma ke keluarga, Waldi juga meminta maaf pada institusi kepolisian.
Sebab gara-gara perbuatan Waldi, nama institusi tempatnya bekerja menjadi jelek.
"Saya meminta maaf kepada institusi Polri dan masyarakat atas kekhilafan dan kelakuan saya," kata Waldi.
"Saya menyesal. Saya atas perilaku dan kekhilafan saya," sambungnya.
Saat ditanyai soal motifnya nekat menghabisi nyawa bu dosen, Waldi mengurai fakta baru.
Ditegaskan oleh Waldi, alasannya membunuh Erni karena sakit hati.
Waldi gelap mata setelah mendengar ucapan Erni yang notabene kekasihnya.
"Saya sakit hati atas ucapan korban," ujar Waldi.
Terkait dengan ucapan korban yang membuat sakit hati, Waldi sempat blak-blakan kepada penyidik.
Ternyata perkataan dari korban yang membuat emosi Waldi memuncak adalah karena dihina miskin.
Tak hanya itu, Waldi juga bercerita bahwa Erni pernah bilang kalau wajahnya tak tampan.
Waldi kian pilu saat mendengar pengakuan Erni bahwa sang kekasih itu sebenarnya tidak cinta padanya.
Sederet cerita tersebut diceritakan kembali oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono usai mendengar pengakuan Waldi.
"Kamu ini playboy, punya pacar banyak. Aku gak suka kamu kalau bukan karena kamu polisi. Ganteng juga enggak, malah miskin dan sering minta uang ke aku," kata Erni, diungkap ulang oleh AKBP Natalena Eko Cahyono.
Pelaku Dipecat dan Disanksi Berat
Baca juga: TERUNGKAP Awal Mula Pembunuhan Dosen di Jambi Terbongkar, Teman Curiga Chat EY Dibalas Bripda Waldi
Atas kasus pembunuhan yang dilakukannya, Waldi pun disanksi berat oleh kepolisian.
Waldi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH alias dipecat pada 8 November 2025 lalu.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Birpda Waldi dilaksanakan di Gedung Siginjai Mapolda Jambi, pada Jumat (7/11/2025) malam.
Sidang tersebut dipimpin oleh Plt Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison.
Bripda Waldi dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
Usai resmi dipecat, Waldi pun terancam dihukum penjara berat.
Hal itu lantaran Waldi dijerat pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.
Untuk diketahui, ancaman hukuman pada Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Sedangkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancamannya pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Alhasil Waldi terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atau pidana mati atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com.
| Penyesalan di Ruang Sidang, Karir Bripda Waldi Pembunuh Dosen di Jambi Tamat, Hukum Pidana Menanti |
|
|---|
| GAGANG Sapu jadi Saksi Bisu Kematian Dosen di Jambi, Aksi Keji Bripda Waldi Serang EY di Kamar Tidur |
|
|---|
| SIASAT Licik Bripda Waldi Terekam CCTV RSUD, Kepergok Lakukan Ini Usai Habisi Nyawa Dosen EY 'Polos' |
|
|---|
| TERUNGKAP Awal Mula Pembunuhan Dosen di Jambi Terbongkar, Teman Curiga Chat EY Dibalas Bripda Waldi |
|
|---|
| Kasus belum Ditutup, Polisi Buru Pengendara Motor PCX Merah Milik Dosen yang Dibunuh Bripda Waldi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Terungkap-siasat-licik-Bripda-Waldi-usai-habisi-nyawa-dosen-EY-terekam-CCTV-RSUD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.