Oknum Polisi Bunuh Dosen

Penyesalan di Ruang Sidang, Karir Bripda Waldi Pembunuh Dosen di Jambi Tamat, Hukum Pidana Menanti

Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah, pertama perilaku pelanggar dinyatakan

Editor: Yandi Triansyah
Humas Polda Jambi
KEPALA PITAK PITAK - Bripda Waldi (22), anggota Polres Tebo, yang membunuh dosen perempuan di Bungo berinisial EY (38) saat sidan Komisi Kode Etik Polri di Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam. Kepala Waldi pitak-pitak. 

Ringkasan Berita:
  • Karir Bripda Waldi Aldiyat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berakhir dengan pemecatan. 
  • Ia terbukti menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang dosen wanita berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi.
  • Proses peradilan umum terhadap Waldi akan terus berlanjut
 

 

SRIPOKU.COM – Karir Bripda Waldi Aldiyat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus berakhir tragis dan tidak terhormat. 

Oknum polisi Propam Polres Tebo ini dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang dosen wanita berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi.

Putusan tegas ini diketok palu setelah Waldi menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung maraton selama lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat malam (7/11/2025).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan bahwa tindakan Waldi yang menghilangkan nyawa seseorang, ditambah dengan dugaan rudapaksa, dikategorikan sebagai pelanggaran perilaku tercela yang sangat berat.

Baca juga: GAGANG Sapu jadi Saksi Bisu Kematian Dosen di Jambi, Aksi Keji Bripda Waldi Serang EY di Kamar Tidur

"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah, pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," tegas Kombes Pol Mulia.

Menurut Mulia, penindakan cepat yang dilakukan oleh Polda Jambi ini merupakan bukti komitmen Polri untuk tidak menoleransi anggotanya yang melakukan pelanggaran berat dan keji. 

"Makanya kita kejar cepat," ujarnya.

Bripda Waldi Aldiyat dihadirkan langsung dalam sidang kode etik yang menentukan nasib karirnya tersebut. 

Ia tampak hadir dengan kepala yang dipitak, sebuah pemandangan yang menambah kesan muram di ruang sidang.

Selama persidangan, Waldi dihadapkan dengan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat fakta pelanggaran. 

Saksi-saksi tersebut antara lain berasal dari Polres Bungo, Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, bahkan adik kandung korban yang dihadirkan melalui zoom meeting.

Hal yang menjadi sorotan, dari hasil sidang kode etik tersebut, Bripda Waldi menerima hasil putusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya.

Proses Hukum Pidana Tetap Berlanjut 

Meskipun telah dipecat secara institusi dari Polri, nasib Bripda Waldi di mata hukum pidana masih panjang. 

Kombes Mulia Prianto menegaskan bahwa pemecatan ini tidak menghentikan proses hukum pidana atas dugaan pembunuhan dan rudapaksa yang ia lakukan. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved