Oknum Polisi Bunuh Dosen
Penyesalan di Ruang Sidang, Karir Bripda Waldi Pembunuh Dosen di Jambi Tamat, Hukum Pidana Menanti
Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah, pertama perilaku pelanggar dinyatakan
Ringkasan Berita:
- Karir Bripda Waldi Aldiyat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berakhir dengan pemecatan.
- Ia terbukti menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang dosen wanita berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi.
- Proses peradilan umum terhadap Waldi akan terus berlanjut
SRIPOKU.COM – Karir Bripda Waldi Aldiyat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus berakhir tragis dan tidak terhormat.
Oknum polisi Propam Polres Tebo ini dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang dosen wanita berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi.
Putusan tegas ini diketok palu setelah Waldi menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung maraton selama lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat malam (7/11/2025).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan bahwa tindakan Waldi yang menghilangkan nyawa seseorang, ditambah dengan dugaan rudapaksa, dikategorikan sebagai pelanggaran perilaku tercela yang sangat berat.
Baca juga: GAGANG Sapu jadi Saksi Bisu Kematian Dosen di Jambi, Aksi Keji Bripda Waldi Serang EY di Kamar Tidur
"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah, pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," tegas Kombes Pol Mulia.
Menurut Mulia, penindakan cepat yang dilakukan oleh Polda Jambi ini merupakan bukti komitmen Polri untuk tidak menoleransi anggotanya yang melakukan pelanggaran berat dan keji.
"Makanya kita kejar cepat," ujarnya.
Bripda Waldi Aldiyat dihadirkan langsung dalam sidang kode etik yang menentukan nasib karirnya tersebut.
Ia tampak hadir dengan kepala yang dipitak, sebuah pemandangan yang menambah kesan muram di ruang sidang.
Selama persidangan, Waldi dihadapkan dengan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat fakta pelanggaran.
Saksi-saksi tersebut antara lain berasal dari Polres Bungo, Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, bahkan adik kandung korban yang dihadirkan melalui zoom meeting.
Hal yang menjadi sorotan, dari hasil sidang kode etik tersebut, Bripda Waldi menerima hasil putusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya.
Proses Hukum Pidana Tetap Berlanjut
Meskipun telah dipecat secara institusi dari Polri, nasib Bripda Waldi di mata hukum pidana masih panjang.
Kombes Mulia Prianto menegaskan bahwa pemecatan ini tidak menghentikan proses hukum pidana atas dugaan pembunuhan dan rudapaksa yang ia lakukan.
| GAGANG Sapu jadi Saksi Bisu Kematian Dosen di Jambi, Aksi Keji Bripda Waldi Serang EY di Kamar Tidur |
|
|---|
| SIASAT Licik Bripda Waldi Terekam CCTV RSUD, Kepergok Lakukan Ini Usai Habisi Nyawa Dosen EY 'Polos' |
|
|---|
| TERUNGKAP Awal Mula Pembunuhan Dosen di Jambi Terbongkar, Teman Curiga Chat EY Dibalas Bripda Waldi |
|
|---|
| Kasus belum Ditutup, Polisi Buru Pengendara Motor PCX Merah Milik Dosen yang Dibunuh Bripda Waldi |
|
|---|
| BRIPDA Waldi Bak Aktor Sinetron, Balas Chat WA ke Adik Dosen yang Dihabisinya, Tulis Kalimat Ini! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.