Oknum Polisi Bunuh Dosen

Penyesalan di Ruang Sidang, Karir Bripda Waldi Pembunuh Dosen di Jambi Tamat, Hukum Pidana Menanti

Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah, pertama perilaku pelanggar dinyatakan

Editor: Yandi Triansyah
Humas Polda Jambi
KEPALA PITAK PITAK - Bripda Waldi (22), anggota Polres Tebo, yang membunuh dosen perempuan di Bungo berinisial EY (38) saat sidan Komisi Kode Etik Polri di Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam. Kepala Waldi pitak-pitak. 

Proses peradilan umum terhadap Waldi akan terus berlanjut.

Setelah sidang kode etik yang merenggut karir Waldi, ia dijadwalkan akan dipulangkan ke Kabupaten Bungo pada keesokan harinya, Sabtu (8/11/2025), untuk melanjutkan proses hukumnya sebagai warga sipil. 

Sementara itu, upacara resmi pemberhentian Waldi masih akan dijadwalkan lebih lanjut oleh pihak Polda Jambi.

Berita Telah Tayang di Tribun Jambi dengan Judul Karir Bripda Waldi Tamat Oknum Polisi Propam Polres Tebo Pembunuh Dosen Bungo Jambi Resmi Dipecat 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved