Kematian Kacab Bank di Jaktim

Fakta Baru Pasca Rekonstruksi Kematian Kacab Bank BUMN, Polisi Tambah Pasal, Oknum Kopasus Bertambah

Penyidik dari Polda Metro Jaya menambah pasal untuk menjerat belasan tersangka kematian Ilham Pradipta.

Editor: Refly Permana
Tribunnews
PEMBUNUHAN KACAB BANK BUMN - Tim Gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Resmob Polrestabes Semarang menangkap pelaku pengintai inisial RS terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37). Saat ini Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya mengakui tengah memeriksa prajurit TNI yang diduga terlibat kasus tersebut. 

"Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada Polda Metro Jaya, dari pihak keluarga tetap menuntut penerapan pasal pembunuhan berencana,” katanya saat diwawancara.

Baca juga: Terungkap Saat Rekon, Satu Lagi Oknum Kopassus Terlibat Kematian Kacab Bank BUMN, Total Tiga

Jumlah Tersangka dan Pembagian Klaster

Aktor Intelektual

1. Dwi Hartono (DH): pengusaha asal Tebo, yang diduga otak utama penculikan dan pembunuhan.

2. YJ: turut serta merencanakan penculikan bersama DH.

3. AA: bagian dari tim perencana, ditangkap di Solo.

4. C alias Ken: ikut dalam perencanaan, ditangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK).

Pelaku Penculikan

5. AT: eksekutor lapangan yang menculik korban dari parkiran supermarket di Pasar Rebo.

6. RS: ikut menculik korban.

7. RAH: bagian dari tim penculik.

8. RW alias Eras: anggota tim penculik.

Tim penculik ini merupakan debt collector di Jakarta sekitar. 

Klaster Eksekutor

9. M: pelaku penganiayaan

10. T: eksekutor yang menyebabkan kematian korban

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved