Kematian Kacab Bank di Jaktim

Fakta Baru Pasca Rekonstruksi Kematian Kacab Bank BUMN, Polisi Tambah Pasal, Oknum Kopasus Bertambah

Penyidik dari Polda Metro Jaya menambah pasal untuk menjerat belasan tersangka kematian Ilham Pradipta.

Editor: Refly Permana
Tribunnews
PEMBUNUHAN KACAB BANK BUMN - Tim Gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Resmob Polrestabes Semarang menangkap pelaku pengintai inisial RS terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37). Saat ini Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya mengakui tengah memeriksa prajurit TNI yang diduga terlibat kasus tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Rekonstruksi menguak fakta baru akan kematian kacab bank BUMN bernama Ilham Pradipta.
  • Sosok oknum kopassus yang ditetapkan jadi tersangka saat rekonstruksi digelar.
  • Reaksi keluarga almarhum Ilham Pradipta setelah menyaksikan rekonstruksi.

 

SRIPOKU.COM - Penyidik dari Polda Metro Jaya menambah pasal untuk menjerat belasan tersangka kematian Ilham Pradipta.

Rencana itu muncul setelah penyidik menggelar rekonstruksi kematian kacab bank BUMN itu pada Senin (17/11/2025).

Atas adanya rencana penambahan pasal baru, para tersangka bisa saja menerima hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Sebelum rekonstruksi digelar, ke 17 tersangka dijerat pasal 328 dan 333.

"Berdasarkan berkas yang kami ajukan ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah diteliti ada petunjuk untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan Selasa (18/11/2025).

Adapun momen Ilham Pradipta tewas terungkap di dalam rekonstruksi.

Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan bahwa korban tewas setelah dipindahkan dari mobil Avanza ke mobil Fortuner oleh kelompok penjemput.

“Setelah dipindahkan, korban dibawa berputar-putar di situlah korban dianiaya,” kata Rahim.

Berdasarkan hasil visum, Ilham dinyatakan meninggal karena lemas akibat tekanan pada bagian leher. 

Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa tindakan yang menyebabkan korban meninggal dilakukan oleh tersangka utama berinisial MN.

“Penganiayaan dilakukan tidak hanya oleh MN. Yang mengamankan korban di dalam Fortuner itu ada dua orang, YJP dan MN,” ungkap Rahim.

Kasus ini memasuki tahap akhir pemberkasan sambil menunggu analisis tambahan dari JPU untuk menentukan pasal yang tepat bagi seluruh tersangka.

Kuasa hukum keluarga, Tati Suryati mengatakan rangkaian aksi para pelaku menunjukkan jelas bahwa adanya keinginan untuk menghabisi nyawa korban.

Tati menyebut pihak keluarga korban menuntut agar para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved